Liputan6.com, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua KPU DKI Sumarno, Komisoner KPU DKI Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran etik mereka yang diketahui hadir dalam rapat internal tim pasangan calon [Ahok - Djarot](Frankfurt "").
"Kami melihat ada ketidaknetralan saat mereka hadir di pertemuan internal paslon nomor dua di Hotel Mangga Dua pada Kamis 9 Maret 2017," tegas perwakilan ACTA, Hisar Tambunan di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Advertisement
Menurut dia, bila pertemuan KPU DKI, Bawaslu dan tim paslon Ahok-Djarot itu bukan rahasia mengapa tidak dilakukan secara terbuka. Karena itu ACTA mencium adanya dugaan perundingan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang jumlahnya diketahui melonjak drastis.
"Itu (pertemuan) kenapa terkesan sembunyi-sembunyi? Padahal mereka selalu menggemborkan semua terbuka, ini dugaan ada pembicaraan DPT karena yang kami lihat di media-media ada lonjakan pemilih dengan data yang mencurigakan," jelas Hisar.
Karena itu, ACTA pun mendesak DKPP mengusut dengan segera terhadap tiga petinggi penyelenggara pemilu tersebut. Harus didapatkan informasi jelas apa yang sebenarnya menjadi pembicaraan dalam pertemuab tersebut.
"Kalau perlu DKPP sita rekaman suara dan video pertemuan itu sebagai bukti," ujar Hisar.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan bahwa pihaknya selalu memegang tiga hal. Yakni integritas, profesionalitas dan netralitas.