Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU DKI Sumarno, Komisoner KPU DKI Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu saat hadir di pertemuan internal pasangan calon Ahok-Djarot. Hal tersebut dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menanggapi itu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan harus ada pendalaman terlebih dulu.
Advertisement
"Tim Ahok bertemu Ketua KPU DKI ini sudah ada laporan (pelanggaran etik). Kita kelola sebaik-baiknya dulu, jangan ekspresikan dengan marah atau ada tindakan yang melanggar hukum," tegas Jimly saat ditemui di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Meski mendapat desakan deras, Jimly menjelaskan proses persidangan belum dapat dilakukan segera. Terlebih yang bermasalah adalah KPU DKI yang menjadi sorotan luas.
"Proses persidangannya tidak bisa cepat-cepat, apalagi kalau berhubungan (KPU DKI). Ini akan kita buat sidangnya besar, sidangnya juga terbuka, karena harus ada pembuktian," jelas Jimly.
Walau belum bisa memastikan kapan sidang itu akan dihelat, DKPP akan mengusahakan agenda itu akan berlangsung sebelum hari pencoblosan putaran dua Pilkada DKI.
"Sidang kita usahakan sebelum 19 April, dilihat dulu apa ini mengganggu (jalannya pilkada) atau tidak. Meski ketuanya di sidang, proses pilkada tidak masalah dan tetap berjalan dengan adanya komisioner," jelas dia.
Lebih jauh terkait sanksi, Jimly mengatakan hukuman terberat adalah pemecatan atau pencopotan jabatan, sedangkan sanksi ringan adalah teguran. Lamanya sidang etik disebutkan akan berjalan dua sampai tiga sesi. Yaitu pembacaan dakwaan, keterangan saksi, dan putusan (vonis).
ACTA sebelumnya melaporkan KPUD DKI dan Bawaslu ke DKPP. Laporan itu disampaikan terkait pertemuan penyelenggara pilkada dengan pasangan Ahok-Djarot.
ACTA menilai, bila pertemuan itu bukan rahasia mengapa tidak dilakukan terbuka. Karena itu ACTA mencium adanya dugaan perundingan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang jumlahnya diketahui melonjak drastis.