Liputan6.com, Jakarta - Walaupun tidak ada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, pengoperasian ojek baik yang berbasis aplikasi atau ojek online maupun ojek pangkalan tetap harus diatur.
“Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri, contohnya seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang tapi ada aturan lokal,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, Jumat (10/3/2017).
Sugihardjo menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan tidak akan mengakomodir ojek baik pangkalan maupun online sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi karena membawa risiko bagi masyarakat dan tidak menguntungkan terhadap sistem transportasi umum.
Ojek yang menggunakan sepeda motor roda dua dari konstruksi tidak stabil yang rentan kecelakaan sebagai angkutan umum dan tidak ramah cuaca.
Baca Juga
Advertisement
"Dalam sistem transportasi, semakin kecil kendaraan yang digunakan semakin besar biaya yang ditanggung masyarakat. Terhadap sistem transportasi, semakin banyak kendaraan kecil beroperasi di jalan menyebabkan kemacetan karena ruang jalan yang digunakan tidak efektif," papar Sugihardjo.
Menanggapi semakin banyaknya angkutan online, Sugihardjo menyatakan bahwa kemajuan teknologi adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan.
Oleh karena itu, Sugihardjo mengatakan, semua penyelenggara angkutan umum harus terus meningkatkan kualitasnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Untuk diketahui, dalam beberapa hari terakhir terjadi protes terhadap keberadaan transportasi online di beberapa daerah. Contohnya di Bandung pada 9 Maret 2017. para pengemudi angkutan kota dan taksi se-Kota Bandung menggelar aksi mogok massal, Kamis (9/3/2017). Mereka juga unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung. Para pengemudi menolak keberadaan jasa transportasi berbasis aplikasi online baik taksi online atau ojek online.
Para pengemudi angkot maupun taksi mulai memadati kawasan Gasibu sejak pukul 08.30 WIB. Para pengguna diangkut menggunakan puluhan bus yang disiapkan Pemkot Bandung serta Polda Jabar.
Rencana aksi mogok ini sudah disampaikan sehari sebelumnya. "Kami meminta pemerintah menghentikan operasionalnya," kata Sekretaris Kobanter Kota Bandung Ahmad Setiyadi.
Dia mengatakan operasi taksi online kian menggerus pendapatan mereka yang terus berkurang. Sebelum hadirnya taksi tersebut para supir angkot dapat menarik penumpang sebanyak enam kali pulang-pergi. "Enam rit biasanya, tapi sekarang bahkan sulit untuk menarik penumpang kadang gak dapet sama sekali," kata dia.
Untuk itu, ia meminta agar pemerintah dapat memperhatikan nasib para supir angkot, meski kehadiran taksi online telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32. (Yas/Gdn)