KPK: Kemungkinan Ada Saksi Baru Didatangkan di Sidang e-KTP

KPK mengaku tak mempermasalahkan banyaknya bantahan dari pihak yang namanya disebut didakwaan terlibat dalam kasus e-KTP

oleh Liputan6 diperbarui 11 Mar 2017, 09:51 WIB
Ulistrasi foto e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih membuka kemungkinan akan adanya saksi baru yang belum pernah diperiksa namun dihadirkan di sidang kasus korupsi e-KTP.

"Hal tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau hakim yang memerintahkan," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2017.

Oleh karena itu, kata dia, jika fakta di persidangan nantinya dibutuhkan dan dipandang relevan untuk perkara ini, maka tidak menutup kemungkinan, pihak yang belum diperiksa dalam proses penyidikan dihadirkan di persidangan.

Sementara soal banyak pihak yang membantah menerima aliran dana e-KTP, sebagaimana telah dibacakan dalam dakwaan di persidangan, Febri menyatakan bahwa KPK mempersilakan saja.

"Membantah silahkan saja, sudah begitu banyak orang yang membantah di kasus lain. Silahkan saja. KPK tidak bergantung pada bantahan tersebut, karena penyidik dan penuntut umum tentunya punya kewenangan-kewenangan untuk menemukan bukti dan mencari bukti," ucap Febri seperti dilansir dari Antara.

KPK sendiri dijadwalkan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua terkait tindak pidana korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012. "Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa kami berencana akan menghadirkan delapan saksi dalam persidangan kedua. Belum bisa kami sebutkan namanya," kata Febri.

Febri mengatakan, dari koordinasi yang sudah dilakukan KPK bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dalam 90 hari kerja ke depan. "Jadi, 90 hari kerja ke depan mulai dari pembacaan dakwaan, kami akan hadirkan total 133 saksi pada persidangan," tutur dia.

Febri menjelaskan, KPK akan mendalami beberapa fakta-fakta yang memang sudah dimunculkan dalam dakwaan dan informasi-informasi lain yang kami harap bisa selesai dalam waktu 90 hari kerja.

Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek e-KTP tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya