Pemerintah Terus Kejar Pajak Google, Berapa yang Harus Dibayar?

Ditjen Pajak mengharapkan Google dapat memenuhi kewajibannya soal pajak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Mar 2017, 15:00 WIB
Logo baru Google

Liputan6.com, Kuta - Google bakal membayar kewajiban pajak lebih besar ke pemerintah. Lantaran pendapatan Google terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan, pemerintah sendiri tengah menyelesaikan negosiasi (settlement) nominal pajak. Dia mengatakan, untuk settlement Google mesti membayar pajak pada 2015 dan 2016.

"Misal settlement 2016 untuk pajak 2015 ke belakang. Sekarang masuk 2017, tahun 2016 harus bayar," ujar dia dalam Underwriting Network 2017 di Kuta Bali, Sabtu (11/3/2017).

Dia memperkirakan, Google mencatat pertumbuhan antara 20-30 persen setiap tahunnya. "Sekarang 2015 saya minta angka yang kamu perkirakan sendiri. 2016 harusnya lebih tinggi. Karena mereka punya pertumbuhan 20-30 persen," jelas dia.

Ditanya tentang nominal pajak, Haniv tak mengatakan secara rinci. Namun dia bilang, jika penghasilan Google Rp 5 triliun per tahun maka pajak yang dibayar bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Sekarang begini kalau revenue Rp 5 triliun, profit marginnya dia itu kisarannya bisa 90 persen. Dia ngapain di sini nggak ada biaya di sini. Lets say kasar 50 persen, berarti dapat untung Rp 2,5 triliun. Rp 2,5 triliun pajaknya kira-kira dibagi 3 berarti Rp 800 miliar, bunganya 48 persen, Rp 1 triliun lebih setahun. Harusnya. Tapi settelement beda. Tapi 2016 harusnya nggak settlement lagi," jelas dia.

Dia berharap, Google bisa segera memenuhi kewajibannya terkait pajak. Lantaran perusahaan asal Amerika Serikat ini memperoleh keuntungan di Indonesia.

"Pokoknya bagi saya yang penting pemerintah RI mengharapkan keadilan atau niat baik Google karena Google memperoleh banyak manfaat Indonesia," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya