Prostitusi Online Tarif Rp 3 Juta Sekali Kencan Terkuak di Medan

Para anggota sindikat prostitusi online menawarkan PSK melalui akun Facebook.

oleh Reza Efendi diperbarui 11 Mar 2017, 23:02 WIB
Tiga dari delapan orang yang ditangkap aparat Polda Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Jaringan prostitusi online bertarif jutaan rupiah diungkap pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Jaringan ini beroperasi melalui media sosial Facebook.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan mengatakan, polisi menangkap delapan orang terkait pengungkapan jaringan prostitusi online. Mereka adalah ORK alias Nanda (21), NA alias Ipen (22), AA alias Akbar (22), DWS (23), RS (22), AA (19), DA (18), dan L (20).

"Untuk ORK, NA, AA alias Akbar, AA, dan L, berstatus sebagai mahasiswa," ucap Maruli di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sabtu (11/3/2017).

Ia menjelaskan, pengungkapan jaringan prostitusi online tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya akun di Facebook yang menawarkan perempuan muda pekerja seks komersial (PSK). Berbekal informasi tersebut, Polda Sumut menugaskan personel Sub Direktorat II Ditreskrimsus untuk menyelidiki.

"Awalnya akun Facebook atas nama Nanda Aulia Lubis yang dicurigai sebagai akun yang menawarkan perempuan-perempuan muda pekerja seks komersial itu," ujar Maruli.

Polisi pun menyamar sebagai "pria hidung belang" yang ingin menggunakan jasa PSK melalui akun Facebook tersebut. ORK alias Nanda pemilik akun Nanda Aulia Lubis terpancing untuk bertransaksi di salah satu hotel di Kota Medan.

"Mereka kita pancing untuk bertransaksi dengan tarif Rp 3 juta sekali kencan. Setelah terpancing dan ketemu, mereka langsung kita ringkus. Penangkapan kita lakukan pada 9 Maret 2017 kemarin, di salah satu hotel," tutur dia.

Maruli menuturkan pula, dalam kasus prostitusi online ini ada tiga dari delapan orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ORK alias Nanda, NA alias Ipen dan AA alias Akbar, yang diketahui sebagai muncikari dalam bisnis prostitusi online ini.

"Mereka mendapatkan bayaran Rp 500 ribu untuk setiap PSK yang berhasil mereka jual kepada "pria hidung belang", sementara lima orang lainnya korban dari jaringan," ia menambahkan.

Dari ketiga tersangka yang sudah ditahan, juga disita barang bukti berupa tiga telepon seluler atau ponsel, empat kotak alat kontrasepsi, uang tunai senilai Rp 1 juta serta gambar cuplikan layar (screenshot) percakapan di Facebook terkait transaksi prostitusi online tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga anggota sindikat prostitusi online itu terancam dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 30 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Selain itu, ketiganya juga akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia," Maruli Siahaan memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya