Liputan6.com, Jakarta Sejatinya, Pilkada Serentak 2017 lalu digelar dengan menggunakan sistem elektronik atau e-voting. Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah memberi sinyal bahwa Pilkada 2017 bakal meninggalkan cara lama.
"Saya ingin mulai dari tahun 2017 pilkada serentak tahap dua, pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 nanti sudah menggunakan e-voting," kata Tjahjo pada Minggu 10 Oktober 2015 lalu.
Advertisement
Namun, rencana itu tak terlaksana lantaran belum semua warga yang punya hak pilih memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Padahal, e-KTP merupakan alat utama yang digunakan untuk memilik dalam sistem e-voting.
Karena itu, Kemendagri pun terus menggenjot agar seluruh warga yang cukup umur melakukan perekaman data untuk bisa memiliki e-KTP. Data ini pula nantinya yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.
"Untuk kepentingan politik e-voting, untuk kepentingan lain dari SIM dari apa cukup ajukan itu. Kalau e-voting cukup masukkan alat, selesai," ujar Tjahjo, Kamis 28 Agustus 2016.
Uji Coba E-Voting
Pemilu dengan sistem e-voting bukanlah sesuatu yang muluk-muluk. Sebagai uji coba, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah menggelar uji coba e-voting di 526 pilkades di 9 kabupaten di Indonesia. Hasil dari pilkades menggunakan sistem e-voting ini hasilnya lebih akurat.
"Masyarakat pun percaya. Waktu itu sempat ada yang menang hanya selisih 1 suara. Nggak ada ribut, mereka langsung damai," ujar Kepala Program E-Pemilu BPPT Andrari Grahitandaru saat meninjau pilkades e-voting di Desa Babakan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/3/2017).
Desa Babakan di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor kemarin memang membuat sejarah baru. Sebab, desa ini menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) dengan menggunakan sistem e-voting dan e-verifikasi atau sistem komputer.
Warga terlihat antusias mengikuti pilkades dengan sistem e-voting ini. Sejak Minggu pagi, warga mengantre memenuhi tempat pemungutan suara (TPS). Silih berganti para pemilih mendatangi TPS yang telah disediakan panitia.
Camat Ciseeng Eddy Muslihat mengatakan, sebelum pelaksanaan e-voting pilkades, panitia maupun aparatur desa sudah melakukan sosialisasi sejak jauh hari kepada para pemilih.
"Jadi, saat pelaksanaan tidak ada kendala. Awalnya warga sempat bingung dengan sistem ini. Tapi akhirnya mereka paham setelah rutin disosialisasikan," terang Eddy.
Pelaksanaan pilkades menggunakan sistem e-voting, lanjut Eddy, lebih cepat, transparan, dan meminimalkan kecurangan serta lebih akuntabel.
KPU Belum Memutuskan
Namun begitu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro belum bisa memastikan kapan pemilu di Indonesia menerapkan sistem elektronik atau e-voting secara keseluruhan.
"Kami harus lebih serius memikirkan soal kesiapannya, mulai dari undang-undang, pendanaan, dan kesiapan masyarakatnya," beber Juri saat meninjau pelaksanaan pilkades dengan sistem e-voting di Desa Babakan Madang.
KPU sejak dua tahun lalu telah mengkaji penerapan teknologi informatika dalam pemilu. Kajian itu menyasar sistem e-voting, e-rekap, dan e-counting. Kajian yang dilakukan mengacu kepada aspek regulasi, teknologi, sosial politik, dan anggaran.
"KPU sudah melakukan road map, mengkaji pemanfaatan teknologi. E-voting itu bisa menjadi jalan untuk membuat pemilu lebih akuntabel," ucap Juri.
Pada prinsipnya, lanjut dia, KPU berkeinginan pada pemilu mendatang menggunakan sistem elektronik yang dinilainya memberikan lebih banyak keuntungan, di antaranya efisiensi biaya, waktu, dan juga lebih aman dari kecurangan.
"Sistem ini lebih efektif, modern, dan semakin bisa dipertanggungjawabkan," kata Juri.
Selain itu, sistem ini hanya memerlukan sedikit biaya logistik. Tidak ada lagi penggunaan surat suara, tinta, serta meminimalkan kecurangan.
KPU juga sudah mulai memperkenalkan sistem e-rekap. Sistem tersebut sudah dilakukan pada pilkada 2015. Proses e-rekap tidak akan menghilangkan teknis memilih dengan medium kertas. E-rekap diberlakukan dengan penguatan teknologi informatika untuk mengumpulkan hasil pemindaian formulir C1.
"Sekarang tinggal menerapkan pemungutannya atau e-votingya," kata Juri.
Jadi, di Pemilu Serentak 2019 tak akan ada kertas serta istilah mencoblos lagi? Kita tunggu hasil kerja keras Kemendagri dan KPU. Terutama memastikan bahwa semua warga yang punya hak pilih bisa mendapatkan e-KTP tanpa ada alasan kehabisan blangko lagi.