Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Musa Zainuddin. Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus dugaan suap dana aspirasi DPR dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
"Benar, MZ (Musa Zainuddin) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (13/3/2017).
Advertisement
Sebelumnya, Musa dalam sidang terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebut-sebut turut menerima suap senilai Rp 8 miliar untuk mengalihkan program aspirasinya ke Maluku dan Maluku Utara.
KPK telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Lima di antaranya adalah anggota DPR.
Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS, dan Musa Zainudin dari Fraksi PKB.
Sementara, tersangka lain yang sudah ditetapkan oleh KPK yakni, Komisaris PT Cahaya Mas Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.