Liputan6.com, Jakarta - Dua pria diamankan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait pengembangan kasus dugaan teror bom di Lapangan Cicendo, Bandung, Jawa Barat. Dua orang itu diketahui berinisial A alias Abu Muslim dan S.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, kedua orang tersebut diamankan pada 7 Maret 2017 lalu di tempat berbeda di wilayah Jawa Barat. Keduanya, kata Boy, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus teror bom Bandung.
Advertisement
"Saudara A ini berperan mulai dari membeli bahan-bahan pembuat bom, pendanaan, dan survei lokasi bersama Yayat Cahdiyat (pelaku teror bom)," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Sementara S, sambung Boy, juga berperan sebagai orang yang mendanai Yayat Cahdiyat saat bom Bandung. Bahkan, S memberikan uang Rp 2 juta bagi Yayat untuk menjalankan aksi terornya.
"Memberikan pendanaan sekitar Rp 2 juta untuk aksi termasuk pembelian peralatan," ucap Boy.
Boy menambahkan, Yayat dan dua rekannya ini memang menargetkan aksi terornya ke markas kepolisian. Baik pos polisi Lalu Lintas, Polres, dan kantor kepolisian lainnya.
"Motivasinya tetap ingin melakukan aksi balasan. Ini wujud aksi balasan yang mereka lakukan dengan melakukan serangan balik ke markas petugas," tambah Boy.