Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu membantah menerima uang suap kasus e-KTP, saat duduk di Komisi II DPR periode 2009-2014. Nama Umam disebut dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus e-KTP Kamis 9 Maret 2017. Dia disebut menerima uang sebesar US$ 400 ribu.
"Saya Khatibul Umam Wiranu membantah menerima uang US$ 400 ribu dari proyek pengadaan e-KTP. Saya orang yang paling awal tidak setuju dengan proyek e-KTP dengan total nilai sebesar Rp 5,9 triliun itu. Saya tidak mau tanda tangan dokumen persetujuan Komisi II," kata Umam soal kasus e-KTP kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Advertisement
Menurut dia, hal yang membuatnya tidak setuju dengan pengadaan itu adalah besaran harganya.
"Saya salah satu anggota Komisi II yang tidak setuju dengan besaran anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun serta anggaran tambahannya. Meskipun setuju dengan gagasan pentingnya Single Identity number (SIN) dalam bentuk e-KTP sebagai program pemerintah saat itu," sambung Umam.
Selain mengaku menolak anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, dia mengaku menjadi anggota Komisi II DPR pada akhir 2013. Pada saat itu, proyek e-KTP sudah selesai. Karena itu, dia terkejut namanya bisa disebut menerima uang proyek e-KTP.
"Lalu pada tahun 2012 itu saya dipindah tugas ke Komisi III, dan pada akhir tahun 2013 saya ditugaskan sebagai Wakil Ketua Komisi II akhir 2013, saat proyek e-KTP sudah selesai. Saya sungguh kaget dengan munculnya nama saya dalam dakwaan kasus e-KTP," ucap Umam.