Penjelasan Imam Besar Istiqlal Soal Larangan Salatkan Jenazah

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menjelaskan, ayat yang digunakan memang mengandung unsur kontroversi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Mar 2017, 14:13 WIB
Spanduk Larangan Salatkan Jenazah

Liputan6.com, Jakarta Jagat media sosial dihebohkan dengan munculnya spanduk larangan menyalatkan jenazah pendukung penista agama di berbagai masjid. Dalam spanduk dicantumkan ayat Alquran Surat At Taubah: 84.

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menjelaskan, ayat yang digunakan memang mengandung unsur kontroversi karena masuk tertulis golongan munafik. Tapi, orang munafik yang dimaksud dalam At Taubah 84 itu adalah orang munafik setingkat Abdullah bin Ubay.

"Nah itu Abdullah bin Ubay bin Salul munafik yang luar biasa. Sampai-sampai di turunkan ayat kepadanya itu," kata Nasaruddin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Nasaruddin yakin, bila masyarakat membaca dengan seksama kisah turunnya ayat At Taubah 84 dan sejauh mana kemunafikan Abdullah bin Ubay, tidak akan ada yang berlaku munafik. Terlebih sampai menghina Islam.

"Saya yakin kalau orang yakin itu adalah tidak pernah ada berniat untuk munafik dan tidak ada niatnya untuk menghina Islam, saya kira enggak," imbuh dia.

Dalam sebuah riwayat dijelaskan, Abdullah bin Ubay merupakan seorang yang terkenal menyebar fitnah di Madinah. Suatu saat ketika Rasulullah SAW pulang dari Perang Tabuk, Abdullah bin Ubay dalam keadaan sakit. Rasulullah kemudian menjenguknya sebagai sesama Muslim.

Tak lama kemudian Abdullah bin Ubay meninggal dunia. Putranya Abdullah bin Abdullah secara khusus datang meminta kain Rasulullah untuk digunakan sebagai kafan.

Rasulullah kemudian datang untuk menyalati jenazah Abdullah bin Ubay. Sebelum menyalati, Umar bin Khatab sempat mempertanyakan sikap Rasulullah. Saat itu turun surat At Taubah ayat 80.

Setelah Rasulullah menyalati Abdullah bin Ubay, barulah turun surat At Taubah ayat 84. Surat inilah yang saat ini digunakan dalam spanduk larangan menyalatkan jenazah itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya