Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan kecewa atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat terkait kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Kendati demikian, Otto mengaku tidak kaget dengan penolakan tersebut.
Advertisement
"Sedih, tapi tidak kaget karena memang itu sudah diprediksi," ujar Otto kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Menurut dia, tim pengacara Jessica tak pernah berharap lebih pada pengadilan tinggi. Hal itu tak lepas dari pengalamannya menangani beberapa perkara yang selalu ditolak pada upaya banding.
Namun, bagi dia, semua upaya hukum perlu dicoba untuk mencari kebenaran. Setelah upaya bandingnya dimentahkan pengadilan tinggi, kini pihaknya menaruh harapan di Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan kasasi.
"Saya sih kayak dulu-dulu, enggak pernah berharap banyak. Saya hanya berharap di MA," tutur Otto.
Sebelumnya, upaya banding Jessica Wongso ditolak setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Putusan yang keluar pada 27 Oktober 2016 menyatakan Jessica Wongso bersalah. Pada perkara ini, Jessica divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Kasus pembunuhan yang melibatkan dua alumni Billy Blue College, Australia ini sempat menjadi sorotan publik Tanah Air, bahkan dunia sepanjang tahun 2016. Perkara ini dikenal sebagai kasus pembunuhan 'kopi sianida'.
Kasus bermula saat Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jessica yang saat itu memesankan es kopi Vietnam dituding sengaja membunuh Mirna menggunakan racun sianida.
Perjalanan kasusnya mulai penyelidikan, penyidikan, hingga di persidangan terbilang cukup rumit. Perdebatan mengenai siapa sebenarnya yang membunuh Mirna pun kian sengit.
Apalagi, tak ada satu pun yang melihat Jessica menabur racun sianida di gelas minuman Mirna saat berada di Kafe Olivier. Rekaman CCTV kafe yang ada di kawasan Grand Indonesia itu pun tak mampu menunjukkan dengan jelas apa yang dilakukan Jessica Wongso sebelum kematian Mirna.