Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuanga (DK OJK) telah menyerahkan 21 nama calon DK OJK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada akhirnya, diharapkan muncul nama-nama yang tepat untuk menduduki jajaran DK OJK untuk masa bakti 2017 hingga 2022.
Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani Indrawati mengatakan, OJK merupakan suatu lembaga yang memiliki kewenangan yang luar biasa lantaran bertugas sebagai regulator dan pengawas dari industri jasa keuangan. Oleh sebab itu, peran OJK sangat signifikan dalam mengatur industri jasa keuangan di dalam negeri.
Baca Juga
Advertisement
"Industri jasa keuangan menyangkut aset Rp 16 ribu triliun yang di sini tidak hanya dari nilai asetnya tapi fungsinya sebagai intermediari dari seluruh kegiatan ekonomi untuk menciptakan investasi, penciptaan kesempatan kerja dan tentu menjaga stabilitas. Itu luar biasa penting," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Melihat pentingnya peran OJK ini, maka dibutuhkan figur-figur yang bisa mampu bertanggungjawab menjalankan mandat Undang-Undang (UU) OJK dalam mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan Ini.
"Jadi visi misi sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU OJK, kami mencari figur-figur yang mampu terjemahan mandat untuk menciptakan suatu pengawasan yang terintegrasi, yang menyeluruh. Yang tidak hanya terdiri dari masing-masing bidang. Yang utama industri jasa keuangan ternyata juga memiliki satu pemilik, konglomerasi ternyata bisa beroperasi di antara jasa keuangan mulai dari capital market, perbankan dan industri jasa keuangan bukan bank," jelas dia.
Selain itu, OJK juga berfungsi dalam melakukan regulasi dan supervisi industri keuangan agar menjadi industri yang sehat, mempunyai pola dan kinerja yang baik. "Maka OJK harus memimpin berdasarkan contoh, artinya di dalam OJK harus ada kepemimpinan, kinerja yang sesuai dengan yang ingin dicapai dalam industri jasa keuangan," lanjut dia.
Terakhir, Pansel juga menekankan terciptanya tata kelola dan pengelolaan secara kerja sama di dalam tubuh OJK. "Dan untuk itu dewan komisioner harus memiliki wibawa, kompetensi tanpa mengkromomikan hal yang sifatkan tata kelola apalagi kolusi, korupsi nepotisme," tandas dia.