Bertemu dan Menjalin Kontak dengan Alien? Taati 10 Aturan Ini

Ternyata pernah ada payung hukum untuk menculik alien dan menjadikannya subyek penelitian oleh manusia.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 14 Mar 2017, 20:20 WIB
Ilustrasi alien

Liputan6.com, Jakarta - Orang-orang yang secara serius membicarakan keberadaan kehidupan luar bumi (ekstraterrestrial, ET) untuk mencari alien seringkali dipandang sebagai kurang waras.

Tapi, dengan kemajuan eksplorasi alam semesta yang lebih jauh, beberapa lembaga mulai merasa perlunya kebijakan untuk menyusun regulasi resmi seandainya kehidupan alien benar-benar ditemukan.

Dikutip dari listverse.com pada Selasa (14/3/2017), berikut ini adalah 10 hal legal yang harus dipertimbangkan agar terhindar dari sanksi-sanksi:


1. Para Astronot Harus Dikarantina

(Sumber NASA)

Kongres Amerika Serikat (AS) meloloskan Undang-undang Paparan Mahluk Luar Angkasa (Extra-terrestrial Exposure Law) pada 1969 yang isinya antara lain mewajibkan karantina jangka waktu tertentu terhadap para astronot yang baru kembali dari angkasa guna memastikan tidak membawa bentuk kehidupan alien ke Bumi, secara sengaja ataupun tidak.

UU tersebut disetujui sesaat sebelum misi Apollo 11. Bukan karena dugaan adanya mahluk hijau luar angkasa, tapi NASA mengkhawatirkan adanya kuman yang terbawa ke Bumi dan bisa mewabah.

Tapi ada saja yang menafsirkan UU ini sebagai larangan bagi warga AS untuk melakukan kontak dengan alien.

UU itu ditinjau pada 1977 setelah beberapa misi sukses NASA mengungkapkan bahwa para astronot tidak membawa pencemar dari angkasa.

Tapi ada saja yang protes di dunia maya untuk meminta peninjauan UU itu dan merasa diperlakukan tidak adil karena dilarang melakukan kontak dengan alien. Mereka belum mendengar peninjauan pada 1977 tersebut.


2. Segera Laporkan Alien ke PBB

(Sumber iStock via listverse.com)

Pada 1967, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menciptakan "Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space including the Moon and Other Celestial Bodies", disebut singkat sebagai "Outer Space Treaty", diterjemahkan sebagai Perjanjian Luar Angkasa. Perjanjian itu mencakup bulan dan benda-benda langit lainnya.

Perjanjian itu pada awalnya ditandatangani Rusia. Inggris, AS, dan 125 negara lainnya sekarang telah menandatanganinya.

Bab V dalam perjanjian mewajibkan pelaporan segera kepada negara lain dan Sekretaris Jenderal PBB tentang adanya gejala yang ditemui di angkasa karena temuan itu bisa menjadi bahaya bagi kehidupan ataupun kesehatan para astronot.

Pada 2011, Mazalan Othman, direktur PBB Untuk Urusan Luar Angkasa, ditengarai mengatakan bahwa, sebelum melakukan kontak apapun dengan kehidupan luar bumi (extraterrestrial), Bumi harus sudah memiliki sistem untuk mengadakan interaksi.

Hal itu mengundang dugaan meluas bahwa wanita tersebut ditunjuk menjadi "duta besar alien" dalam PBB, walaupun disanggah keras oleh Othman. Yang jelas, berdasarakan Perjanjian Luar Angkasa, pihak PBB akan menjadi yang pertama mengetahui seandainya para astronot bertemu dengan kehidupan alien.


3. Dilarang Mencemari Kehidupan Alien

(Sumber NASA)

Setelah teramati adanya air dalam bentuk cair di permukaan Mars, semakin meningkatlah kemungkinan adanya kehidupan di sana. Perjanjian Luar Angkasa melarang pencemaran kehidupan alien oleh manusia ataupun teknologi manusia.

Di manapun sekitar air cair dipandang sebagai "wilayah istimewa" dengan aturan khusus untuk eksplorasinya. "Wilayah istimewa" lainnya adalah tempat-tempat di sekitar kegiatan vulkanik maupun gua-gua. Inilah alasan penjelajah NASA tidak mengambil gambar-gambar air cair di Mars.

Penjelajah-penjelajah itu tidak memenuhi standar sterilisasi untuk dipandang aman dikirim melakukan misi pengumpulan data ke daerah-daerah yang mungkin ada bentuk-bentuk kehidupan. Manusia juga dilarang pergi ke kawasan-kawasan itu sebelum robot sterilisasi tuntas melakukan penelitian awal.

Namun begitu, beberapa lembaga termasuk NASA, Space-X, dan Mars One melangkah maju dengan rencana-rencana mengirim manusia ke Mars, sehingga muncul pertanyaan apakah manusia akan tunduk pada perjanjian tersebut.


4. Hukum Laut Berlaku di Langit

(Sumber iStock via listverse.com)

Menurut Perjanjian Luar Angkasa, tidak ada manusia atau bangsa yang dapat memiliki sebagian atau keseluruhan planet manapun, karena dianggap sebagai "provinsi bagi semua manusia."

Bangsa-bangsa di dunia sedang mengupayakan habitasi jangka panjang yang bermuara kepada kolonisasi Mars, sehingga muncul pertanyaan apakah perjanjian itu akan berlaku juga di Mars.

Pada 1962, PBB mengadopsi Deklarasi Prinsip Legal Mengatur Kegiatan Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Luar Angkasa. Di dalamnya dinyatakan bahwa siapapun yang mengirim roket ke angkasa akan memberlakukan jurisdiksi atasnya dan juga orang-orang di dalamnya.

Sama seperti para awak kapal di perairan internasional, awak suatu wahana di Mars wajib mengikuti aturan negara yang meluncurkan wahana tersebut. Sebagai contoh, para astronot NASA di Mars wajib mengikuti aturan perundang-undangan AS.


5. Alien Setara dengan Manusia

(Sumber iStock via listverse.com)

Pada 1953, Andrew Haley, pengacara yang sekaligus mantan wakil presiden International Astronautical Federation, menerbitkan suatu artikel yang membahas gagasan memperlakukan alien selayaknya manusia ingin diperlakukan.

Gagasan Aturan Emas untuk menyertakan kehidupan luar bumi itu kemudian dijabarkan oleh pengacara Ernst Fasan dari Austria melalui 3 prinsip berikut:


1) Manusia tidak boleh menyakiti alien.

2) Alien dan manusia adalah setara.

3) Manusia mengakui keinginan alien untuk hidup dan memiliki ruang untuk melaksanakannya.


6. Para Astronot adalah Duta Manusia

(Sumber iStock via listverse.com)

Deklarasi Prinsip Legal Mengatur Kegiatan Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Luar Angkasa juga mencakup suatu bagian yang menyebutkan astronot diakui sebagai "perwakilan manusia di luar angkasa."

Sehubungan dengan itu, muncul pertanyaan apakah pelatihan para astronot mencakup pelatihan etiket kontak pertama tanpa mempermalukan kemanusiaan.

Menurut Clayton C. Anderson, mantan astronot AS, tata krama ketika bertemu alien belum menjadi bagian dari program pelatihan astronot NASA sekarang ini.


7. Pajak untuk Alien

(Sumber iStock via listverse.com)

Menurut UU Nomor 35 Pasal 105 di Amerika Serikat, apapun yang dijual oleh AS di luar angkasa dianggap dijual di dalam AS, sehingga diberlakukan aturan pajak AS.

Tapi, aturan itu tidak membahas pengecualian atas penjualan kepada bentuk-bentuk kehidupan bukan di Bumi.

Perundangan pajak AS juga mencakup barang-barang yang dipertukarkan dengan barang lain. Tapi NASA sendiri dikecualikan dari pajak sehingga mereka bisa berdagang sesukanya.

Sebaliknya, jika para alien belum pernah sebelumnya mendaftar sebagai nirlaba di AS sebelum melakukan perdagangan, mereka mungkin harus merasakan getirnya pembayaran pajak.


8. Alien Boleh Diculik

(Sumber iStock via listverse.com)

Manusia pertama yang menyedot perhatian karena melapor diculik alien adalah seorang pria Brasil bernama Antoniu Vilas Boas.

Pada 1957, saat berusia 23 tahun, ia mengaku diculik oleh alien.

Padahal, tujuh tahun sebelumnya, pihak militer AS menerbitkan rencana kontak pertama yang mereka sebut sebagai Tujuh Langkah Menuju Kontak. Salah satu langkah yang disebutkan adalah penculikan sejumlah alien, jika lebih rendah secara teknologi, untuk diselidiki.

Begitulah, justru kita yang menjadi makhluk penculik makhluk lain dari planet mereka untuk dikembalikan kemudian dan menceritakan kengerian kepada sesamanya.

Beberapa pihak menduga Tujuh Langkah Menuju Kontak malah telah menyebabkan beberapa pengakuan orang diculik alien.


9. Aturan Menanggapi Sinyal Alien

(Sumber iStock via listverse.com)

Komite Tetap untuk International Academy of Astronautic's Search for Extraterrestrial Intelligence (IAA SETI) merupakan organisasi internasional untuk berburu alien.

Mereka memantau segala jenis gelombang, baik radio maupun gelombang mikro, untuk mencari kemungkinan pancaran dari alien.

Walaupun orang-orang yang melakukan eksperimen pencarian kecerdasan di luar Bumi (SETI) tidak selalu dipandang, ada beberapa nama dan lembaga yang mendukung SETI dan cara-cara mereka.

Pada 1896, Nikola Tesla menengarai bahwa gelombang-gelombang radio dapat dipakai mengirim pesan-pesan ke luar Bumi. NASA putus-sambung dalam membiayai program-program SETI sejak 1960-an.

Komite Permanen IAA SETI itu menuliskan Deklarasi Prinsip Tentang Kegiatan Setelah Deteksi Kecerdasan Luar Bumi. Deklarasi itu memberikan aturan dasar bagi siapapun yang melakukan eksperimen SETI dan mendeteksi sinyal-sinyal alien.

Jika sinyal-sinyal itu terdeteksi dan terverifikasi, tak boleh ada yang menanggapinya sebelum melalui proses panjang. 

Proses itu mencakup membagikan informasi secara internasional -- yang kemudian akan menyepakati bagaimana cara menanggapinya.

Dengan demikian, akan ada jarak waktu cukup lama sejak tibanya sinyal alien hingga munculnya tanggapan kita.


10. Manusia Pemilik Angkasa

(Sumber iStock via listverse.com)

Seperti disebut sebelumnya, Perjanjian Luar Angkasa menyebut angkasa dan planet-planet sebagai "provinsi bagi manusia."

PBB juga menuntut tanggungjawab negara-negara atas kerusakan yang terjadi pada planet-planet. Tapi hal itu bisa menjadi masalah kalau ternyata kita malah menjadikan rumah tempat tinggal makhluk lain sebagai properti kita.

Begitulah muaranya kalau Space Settlement Prize Act yang digagas Rand Simberg diloloskan menjadi UU. Menurut Simberg, pencaplokan tanah antar planet mempercepat kolonisasi dan memperkuat ekonomi Bumi.

Kepemilikan sebagian atau seluruh planet bertentangan dengan Perjanjian Luar Angkasa, tapi hanya berlaku bagi negara-negara yang menandatangani. Dan suatu negara bisa dengan mudah menarik diri dari perjanjian agar bebas meraih kepemilikan planet.

Masalahnya, negara-negara lain mungkin memilih untuk tidak mengakui kepemilikan itu. Demikian juga penolakan dari bentuk kehidupan lain, seandainya ada di planet yang dimaksud.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya