Tanggapan Sri Mulyani soal Kasus Korupsi e-KTP

Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kasus korupsi e-ktp.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Mar 2017, 20:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN 2017 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27\10). Pertumbuhan ekonomi, sebagai indikator utama pencapaian, ditetapkan sebesar 5,1 persen untuk tahun depan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengusutan secara internal terkait dengan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Asniwarti, staf di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian keuangan.

Sri Mulyani mengatakan, ‎pihaknya telah meminta Inspektorat Jenderal dan Direktur Jenderal Anggaran untuk mengusut hal ini, terutama dalam hal pengalokasian anggaran yang terkait dengan kasus ini.

‎"Kita sudah minta kepada Irjen dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk melihat semua aspek yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai e-KTP, terutama yang menyangkut Departemen Keuangan, dari mulai aprovel multiyear-nya, proses budgeting‎, bagaimana pengalokasian anggarannya baik di pemerintah yang berhubungan dengan dewan," ujar dia di Kantor DJP, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri sebagai kuasa pengguna anggaran. Dia berharap kasus ini bisa segera terselesaikan.‎

"Tapi pada akhirnya ini Mendagri dalam kuasa pengguna anggaran. Kita lihat di internal kita dulu," ujar dia.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memanggil tiga PNS Ditjen Anggaran Kemenkeu sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Mereka adalah Asniwarti, Indra Satia, dan Asfahan.

Menanggapi kasus yang menyeret anak buahnya tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani angkat bicara. Dia memastikan bahwa Kemenkeu tengah melakukan investigasi internal terhadap ketiga PNS tersebut.

"Di KPK infonya sudah diklarifikasi langsung pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejalan dengan itu, juga diinvestigasi oleh unit kepatuhan hukum di Ditjen Anggaran, dan saat ini akan diinvestigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen)," jelas Askolani saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat 10 Maret 2017.

Untuk diketahui, jaksa KPK menyebut sejumlah nama yang menerima aliran uang korupsi e-KTP. Salah satunya Asniwarti yang kecipratan Rp 60 juta. Adapula nama Wulung, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menerima Rp 80 juta, dan masih banyak lainnya.

Askolani menuturkan, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengakui bahwa Asniwarti masih aktif sebagai staf Ditjen Anggaran. Pihaknya sudah memeriksa atau menginvestigasi kasus tersebut di internal Kemenkeu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya