Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melakukan perjanjian dengan PT Total Indoneisa E&P dan INPEX Corporation, terkait masa transisi pengolahan Blok Mahakam, Kalimantan Timur. Perjanjian tersebut dijadikan landasan Pertamina dan Total untuk menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi (migas) saat masa transisi.
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, dalam rangka menjaga kestabilan produksi Blok Mahakam pasca berakhirnya kontrak dengan Total E&P Indonesia (TEPI) pada akhir 2017. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyetujui perjanjian masa transisi Blok Mahakam (Mahakam Bridging Agreement /BA) dan perjanjian pendanaan (Funding Agreement /FA), yang ditandatangani antara Pertamina, Total dan Inpex.
Baca Juga
Advertisement
"Persetujuan dari SKK Migas ditandatangani 3 Maret 2017, setelah final draft BA dan FA dikirim tanggal 21 Februari 2017. Draft itu telah dibahas oleh Pertamina Hulu Mahakam, Total dan Inpex sejak pertengahan 2016," kata Wianda, di Jakarta, Senin (13/3/2017.
Wianda mengungkapkan, dengan adanya persetujuan tersebut, semakin memperkuat komitmen para pihak untuk menjadikan peralihan operatorship pasca 2017, dari Total ke Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dapat berjalan mulus dan lancar. "Pertamina Hulu Mahakam mulai masuk ke Blok Mahakam tahun 2017 dengan adanya BA dan FA," tutur Wianda.
Di dalam ketentuan bridging agreement tersebut, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan operasi yang dilakukan Total, sebagai operator eksisting pada tahun 2017 untuk kepentingan PHM. Adapun, funding agreement mengatur tentang mekanisme pembiayaan PHM atas kegiatan operasi yang dilakukan Total sesuai dengan bridging agreement.
“Peralihan operatorship Blok Mahakam ke PHM akan menjaga kesinambungan produksi," ucap Wiandan.
Dengan BA tersebut, Total akan melakukan kegiatan eksploitasi pada Tahun 2017 untuk kepentingan PHM yang dananya berasal dari PHM. Sedangkan untuk pendanaan dari PHM kepada Total diatur dalam FA. PHM dan Total akan membuka joint Account atas nama bersama pemerintah telah menunjuk Pertamina sebagai operator Mahakam setelah berakhirnya Kontrak dengan TEPI 31 Desember 2017.
"Dengan persetujuan SK Migas tentang bridging agreement dan Funding Agreement, kesinambungan produksi Blok Mahakam di tangan Pertamina dipastikan terjaga," tutup Wianda. (Pew/Gdn)