Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.
Pada sidang yang akan dimulai pukul 09.00 WIB ini akan menghadirkan lima saksi dari Penasihat Hukum Ahok. Kelima saksi tersebut adalah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej, PNS Dinas P dan K kabupaten Belitung Juhri, Guru SD 17 Badau Tanjungpandan Ferry Lukmantara, sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kab Belitung Timur, Babel, Suyanto dan teman SD Ahok Fajrun.
Advertisement
Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej juga pernah menjadi saksi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada bulan Agustus 2016.
Sebelumnya, pada sidang ke-13 Ahok, dihadirkan 3 saksi dari pihak Ahok. Ketiga saksi itu pertama adalah kakak angkat Ahok yang Muslim, Analta Amier. Dari awal sidang Ahok, Analta Amier kerap mendampingi adik angkatnya itu.
Saksi kedua adalah Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono. Kemudian yang ketiga, politikus Golkar Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo.
Saksi yang disebutkan terakhir, menurut Humprey, ikut hadir di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 saat Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51.
Sidang Ahok pada hari ini merupakan sidang pertama tim mantan Bupati Belitung Timur itu mendapat kesempatan menghadirkan saksi meringankan. Pada sidang-sidang Ahok sebelumnya, saksi dan ahli yang hadir berasal dari jaksa penuntut umum.