Liputan6.com, Jakarta - Edward Omar Sharif Hiariej yang merupakan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), akan memberikan keterangannya pada sidang ke-14 kasus dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini, Selasa (14/3/2017).
Edward adalah saksi dari pihak Ahok. Selain Edward, sidang Ahok ini juga akan menghadirkan empat saksi lainnya, yakni saksi PNS, Penilik Dinas P dan K Kabupaten Belitung Juhri.
Advertisement
Saksi lainnya adalah seorang PNS, yakni Guru SD 17 Badau, Tanjungpandan, Belitung Timur, Babel, Ferry Lukmantara; sopir di Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Babel, Suyanto; dan teman SD Ahok yakni Fajrun dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung kab Belitung Timur, Babel.
Kehadiran Edward sebagai ahli hukum pidana disidang Ahok bukan kali pertama. Dia pernah juga menjadi saksi ahli untuk sidang kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Agustus 2016.
Dalam sidang kasus tersebut, Edward menyatakan bahwa pembunuhan berencana bisa tidak memerlukan motif. Selain itu, CCTV juga bisa dijadikan barang bukti dalam suatu kasus.