Ahli Hukum Sidang Jessica Bakal Bersaksi di Sidang Ahok

Sidang Ahok akan menghadirkan lima saksi dari ahli hukum hingga teman SD terdakwa.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Mar 2017, 06:35 WIB
Sidang Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Edward Omar Sharif Hiariej yang merupakan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), akan memberikan keterangannya pada sidang ke-14 kasus dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini, Selasa (14/3/2017).

Edward adalah saksi dari pihak Ahok. Selain Edward, sidang Ahok ini juga akan menghadirkan empat saksi lainnya, yakni saksi PNS, Penilik Dinas P dan K Kabupaten Belitung Juhri.

Saksi lainnya adalah seorang PNS, yakni Guru SD 17 Badau, Tanjungpandan, Belitung Timur, Babel, Ferry Lukmantara; sopir di Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Babel, Suyanto; dan teman SD Ahok yakni Fajrun dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung kab Belitung Timur, Babel.

Kehadiran Edward sebagai ahli hukum pidana disidang Ahok bukan kali pertama. Dia pernah juga menjadi saksi ahli untuk sidang kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Agustus 2016.

Dalam sidang kasus tersebut, Edward menyatakan bahwa pembunuhan berencana bisa tidak memerlukan motif. Selain itu, CCTV juga bisa dijadikan barang bukti dalam suatu kasus.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya