Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin turut menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang dilayangkan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Dalam putusan itu, majelis banding Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat tentang vonis kasus Jessica. Dengan begitu, banding Jessica dinyatakan ditolak.
Advertisement
"Saya belum terima salinan putusannya. Kalau menguatkan (putusan PN Jakpus), ya syukurlah," ujar koordinator JPU kasus Jessica, Ardito Muwardi kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Ardito enggan memberikan komentar lebih banyak lantaran belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI secara langsung. Namun pihaknya siap menghadapi upaya hukum lanjutan yang bakal dilayangkan kubu Jessica Kumala Wongso.
"Kami tunggu sikapnya penasihat hukum dan terdakwa, kalau kaya itu (mengajukan kasasi ke MA), ya kami nanti bikin kontra memori kasasi atau apa," ucap dia.
Banding Ditolak
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso. Permohonan banding terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu ditolak.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir. Menurut dia, permohonan tersebut diputus oleh majelis hakim banding pada Selasa 7 Maret 2017.
"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut," ujar Jamaludin membacakan putusan Pengadilan Tinggi DKI saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Majelis hakim banding yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana KK Atmadja ini juga menetapkan supaya terdakwa Jessica Kumala Wongso tetap berada di tahanan.