Dua Pejabat Pemprov Sumsel Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bansos

Kedua terdakwa diduga sudah merugikan negara sebesar Rp 21 miliar yang diselewengkan dari pencairan dana hibah dan dana bansos

oleh Nefri Inge diperbarui 14 Mar 2017, 23:01 WIB
Kedua terdakwa kasus tipikor saat menjalani sidang perdana (Liputan6.com/Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang Sidang perdana kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2013 kini dimulai. Dua nama pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel ikut terseret dan menjadi terdakwa dalam sidang kasus korupsi tersebut.

Kedua anak buah Gubernur Sumsel, Alex Noerdin tersebut adalah Ikhwanudin , mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel yang sekarang menjabat Asisten I Setda Sumsel Bidang Pemerintahan, serta Laonma PL Tobing yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Sumsel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa diduga sudah merugikan negara sebesar Rp 21 miliar. Kedua terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Tasrifin mengatakan, tuduhan tersebut beralasan karena para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama.

“Mereka diduga telah melakukan perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos 2013. Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,3 triliun,” ujarnya di tengah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin 13 Maret 2017.

Ikhwanudin diduga memberikan bantuan dana hibah dan bansos kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) tanpa melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.

Dari data yang dibeberkan, dana yang dikucurkan sekitar Rp 16 miliar. Ada 382 dari 2000-an penerima yang bermasalah dan diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, dan adanya pemotongan kucuran.

Bahkan, penyelewengan uang miliaran rupiah tersebut disalurkan ke penerima yang tidak memenuhi persyaratan penerima dana hibah dan bansos.

Adapun Laonma PL Tobing diduga melakukan korupsi bansos dan pencairan dana hibah Rp 5 Miliar. Dana tersebut dibagikan ke 75 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.

Kucuran dana itu juga dalam bentuk proposan penambahan biaya reses yang diajukan tanpa prosedural yang jelas. Dimana, atas proposal dewan, tambahan dana reses yang awalnya sebesar Rp 2,5 Miliar menjadi Rp 5 Miliar.

Kendati sudah menjadi terdakwa dengan dugaan tipikor, Majelis Hakim yang diketuai Humas PN Palembang, Saiman memutuskan untuk tidak menahan kedua terdakwa tersebut.

Namun, jika dalam sidang lanjutan kedua terdakwa atau salah satu dari mereka tidak hadir, kemungkinan para terdakwa bisa ditahan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya