Pencoblos Ganda di Aceh Barat Divonis Penjara 3 Tahun

Kuasa hukum Darwis mengaku kliennya kurang paham soal pencoblosan karena kurangnya sosialisasi KPU.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Mar 2017, 08:23 WIB
Ilustrasi pencoblosan

Liputan6.com, Meulaboh - Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, memvonis pencoblos ganda pada Pilkada 15 Februari 2017 dengan hukuman 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Tahir menyatakan, Darwis terbukti bersalah mencoblos dua kali saat pilkada.

Vonis kurungan penjara selama 36 bulan atau 3 tahun penjara itu sesuai dengan dakwaan yang diajukan JPU sesuai Pasal 178 B Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Majelis Hakim PN Meulaboh memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk berpikir atau mendiskusikan dengan kuasa hukumnya sebelum menjawab putusan yang dibacakan dalam sidang tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Darwis, Said Atah menyatakan, putusan yang dijatuhkan tersebut sangat tidak manusiawi, Sebab, menurut dia, kliennya didakwa kasus itu karena tidak menerima sosialisasi pilkada 2017 secara maksimal.

"Klien saya tidak menerima maksimal edukasi atau sosialisasi Pilkada 2017 sampai terjadi kekeliruan saat memberikan hak pilihnya. Kami akan banding, tapi kami juga akan melakukan kajian hukum terlebih dahulu," ujar Said seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/3/2017).

Sementara itu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat yang turut hadir dalam persidangan itu menyampaikan, pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi semaksimal mungkin hingga ke pelosok desa selama berlangsung tahapan.

Putusan PN Meulaboh terhadap kasus tersebut merupakan upaya penegakan hukum sebagai proses pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai aturan dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya