Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak hingga 28 Februari 2017 mencapai Rp 134,6 triliun. Angka tersebut naik 8,15 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp 124,4 triliun.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengungkapkan, penerimaan pajak tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dari sektor minyak dan gas (migas). Namun data tersebut belum dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.
"Jadi angkanya masih sementara, belum finalisasi. Sampai dengan 28 Februari 2017 kita sudah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 134,6 triliun, total termasuk PPh migas. Tahun yang lalu periode yang sama kita mengumpulkan Rp 124,4 trilun. Sehingga kalau kita lihat pada periode ini kita tumbuh 8,15 persen," ujar dia seperti dikutip Selasa (14/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Total penerimaan pajak non-PPh migas sampai Februari sebesar Rp 126,8 triliun. Sedangkan pada tahun lalu sebesar Rp 119,8 triliun, atau tumbuh 5,85 persen.
Untuk PPh migas, hingga Februari 2017, DJP telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 7,8 triliun. Angka ini naik 6,6 persen dibandingkan tahun lalu di periode yang sama hanya sebesar Rp 4,7 persen.
"Selain PPh migas, yang kontribusinya lumayan. Kita juga melihat impor yang sudah tumbuh, PPh 22 impor tadinya minus 7 persen sekarang tumbuh 9,88 persen. Hampir seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan yang signifikan," kata dia.
Menurut Yon, dengan adanya kenaikan penerimaan pajak sebesar 8,15 persen hingga Februari ini menjadi sinyal positif bagi pencapaian target pajak hingga akhir tahun.
"Jika bisa tumbuh cepat di awal tahun tentu kita bisa mengkompensasi bulan September. Karena bulan September ini resikonya cukup besar. September tahun lalu kita memperoleh peneirmaan dari tax amnesty yang cukup besar. Ini yang harus kita kompensasi diawal tahun," jelas dia.
Sementara untuk menjaga tren positif hingga akhir tahun, lanjut Yon, pihaknya akan memaksimalkan peningkatan jumlah wajib pajak baru hasil dari program tax amnesty.
"Bagaimana langkah yang dilakukan, kami akan fokus melakukan tindak lanjut pengembangan tax base baru pasca tax amnesty, atau pun menidaklanjuti wajib pajak yang datanya kami miliki yang belum ikut tax amnesty. Tahun lalu kita sudah mengirimkan," tandas dia. (Dny/Gdn)