Liputan6.com, Jakarta Usai sidang pertama 8 Maret 2017, Rasminah, TKW asal Majalengka harus menghadapi sidang dengan dakwaan pembunuhan majikan tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (14/3/2017) Kementerian Luar Negeri memastikan hingga kini pihak KBRI terus memberikan pendampingan kepada Rasminah dalam menjalani proses hukumnya.
Advertisement
"KBRI kita yang di Singapura memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan dan juga menunjuk pengacara untuk melakukan pembelaan yang bersangkutan di pengadilan" Ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armantha Nasir.
Rasminah belum genap dua bulan bekerja di Singapura. TKW yang biasa disapa Minah asal Desa Randegan Wetan, Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat ini terancam hukuman mati.
Ibu dua anak itu didakwa membunuh majikannya seorang nenek berusia 78 tahun. Tuduhan diarahkan kepada Minah karena saat itu hanya dirinya yang berada di tempat kejadian.
"Itu dari temen-temennya di sana yang suka main youtube. Minah itu disangka bunuh majikannya. Saya mah minta pemerintah bantuannya lah," Kata ayah Rasminah, Kasman menuturkan.
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan sang majikan ini dengan terdakwa Rasminah TKW asal Majalengka ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan 22 maret 2017 mendatang.
Saksikan tayangan video Nasib TKW Rasminah Majalengka Soal Pembunuhan Sang Majikan selengkapnya.