Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kerja sama dalam hal penanganan tindak pidana obat dan makanan. Kedua lembaga ini menandatangani nota kesepahaman atau MoU dan video conference tentang sosialisasinya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, kerja sama ini sengaja dilakukan guna mengawasi dan menindak praktik peredaran, pemalsuan hingga tindak pidana lain yang berkaitan dengan obat dan makanan. Masalah ini perlu menjadi perhatian serius.
Advertisement
"Dalam industri obat dan makanan, ada persaingan tidak sehat. Ada pihak yang memanfaatkan, cenderung curang dan kriminal, patut disikapi secara serius. Obat dan makanan yang diproduksi tidak memadai, yang semata-mata memperbesar keuntungan," kata Prasetyo dalam acara video conference dengan Kejaksaan Tinggi dan Balai Besar/Besar POM di kompleks Kejagung, Jakarta (14/3/2017).
Hal lain adalah obat dan makanan yang dibuat dari bahan baku yang rusak, berbahaya, dan dipalsukan
Ada beberapa poin yang ditekankan oleh Prasetyo dalam kerja sama ini. Pertama, peningkatan efektivitas penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Dalam hal penindakan, ia mengatakan perlu adanya kerja sama antar penyidik PPNS BPOM dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga bisa lebih mengenali apakah perbuatan yang melanggar bisa dijerat dengan pasal pidana.
"Sehingga dengan begitu, tidak ada bolak-balik berkas perkara," ucap Prasetyo.
Kedua, yakni pemberian bantuan dan pertimbangan hukum tata usaha negara. Menurutnya, pemberian bantuan hukum ini guna mengantisipasi gugatan pihak tertentu tentang kebijakan BPOM.
"Sehingga BPOM tidak ragu-ragu dalam melakukan tindakan sebagai fungsi pengawasan obat dan makanan," sambung dia.
Kemudian, Prasetyo menambahkan perlu peningkatan di sektor SDM BPOM dan jaksa penyidik dalam hal penanganan tindak pidana penyalahgunaan obat dan makanan. Dengan hal ini, ia berharap penyidik PPNS BPOM dan jaksa di lapangan dapat bekerja profesional menangani tindak pidana yang dimaksud.
"Saya minta setiap unsur d kejaksaan, agar benar-benar mencermati apa yang telah jadi kesepakatan. Kerja sama ini dilakukan dengan tujuan, optimalisasi fungsi pencegahan penindakan dan pengawasan. Dan akan didukung penuh oleh kejaksaan hingga dari tingkat pusat dan hingga daerah," tambah Prasetyo.
Sementara, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengaku penindakan terhadap penyalahgunaan dan penyimpangan peredaran obat dan makanan tidak bisa dilakukan sendirian. Diperlukan adanya kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan.
Karena itu, ia meminta kepada Kepala Balai POM di seluruh wilayah agar segera berkoordinasi dengan jajaran kejaksaan. Sehingga proses penanganan dan penindakan terhadap penyimpangan di lapangan dapat segera dilakukan.
"Bahwa kejahatan di bidang obat dan makanan adalah kejahatan kemanusiaan. Kepada kepala Balai POM di seluruh wilayah agar tidak ragu lagi untuk melakukan langkah penindakan. Berkomunikasi dengan terbuka terhadap aprat kejaksaan," kata Penny.