Kehadiran Ahli Hukum Pidana di Sidang Ahok Jadi Perdebatan

Tim pengacara Ahok membantah alasan jaksa. Sebab, sebelum dihadirkan menjadi ahli, pengacara telah membicarakan dengan jaksa.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Mar 2017, 15:00 WIB
Sidang Ahok

Liputan6.com, Jakarta Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiarie menjadi saksi meringankan pada sidang ke-14 kasus dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Semula, Edward rencananya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun kini dihadirkan oleh pengacara Ahok. Alhasil, pada awal persidangan, JPU menyatakan keberatan kepada hakim. Seorang jaksa menganggap tim pengacara Ahok tidak etis menghadirkan Edward.

"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan. Lalu kami dapat laporan dari anggota, ahli mengatakan 'kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," kata JPU Ali Mukartono di persidangan, Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Ali mengatakan, ucapan Edward kepada anggotanya saat itu mengesankan bahwa sang ahli telah berhubungan dengan tim pengacara Ahok. Oleh karena itu, kehadirannya tidak etis.

"Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?" kata dia.

Menanggapi penolakan itu, tim pengacara Ahok membantah alasan jaksa. Sebab, sebelum dihadirkan menjadi ahli, pengacara telah membicarakan dengan jaksa.

"Kesepakatan (ahli) 28 Februari 2017, tidak ada keberatan (jaksa) sedikit pun. Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus," kata pengacara Ahok.

Meski ada perdebatan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan, Edward tetap bisa memberi pandangannya sebagai ahli pidana pada sidang Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya