Ahli Hukum: Pasal Alternatif untuk Ahok Pertanda Jaksa Ragu

Keterangan ahli hukum dalam sidang ke-14 menegaskan pasal yang didakwakan untuk Ahok tidak relevan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Mar 2017, 16:45 WIB
Ahli Hukum Pidana dari UGM Edward Omar Sharif Hiariej di Sidang ke-14 Ahok. (Liputan6.com/Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan ada keraguan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

Keraguan itu terlihat dari adanya pasal alternatif yang disertakan dalam dakwaan Jaksa. "Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," kata Edward di Auditorium Kementan, Selasa (14/3/2017).

Seperti diketahui, JPU mendakwa Ahok dengan pasal 156 KUHAP dan pasal alternatif yakni pasal 156a KUHAP. Dua pasal tersebut dianggap Edward sebagai sikap penyerahan Jaksa kepada Hakim.

"Sehingga (Jaksa) minta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," ujar Edward.

Menurut Edward, Ahok tidak relevan didakwa menggunakan pasal 156 KUHAP. Karena, pasal 156 tersebut bukan merujuk kepada penodaan agama.

"Pasal 156 tidak relevan. Tapi pasal 156a lah yang relevan karena lebih detail. Cuma dalam pasal 156a harus dibuktikan dua hal yakni kesengajaan dan niat. Jika salah satu saja unsurnya tak terbukti, tidak bisa dikenakan," ucap Edward.

Selain Edward, sidang ke-14 Ahok ini juga menghadirkan empat saksi lain. Yaitu, Guru SD 17 Badau, Tanjungpandan, Belitung Timur, Babel, Ferry Lukmantara; sopir di Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Babel, Suyanto; dan teman SD Ahok di Belitung, Fajrun.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya