NEWS FLASH: Ahli Pidana Sebut Ahok Tidak Ada Niat Untuk Menista Agama Islam

Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, Jadi saksi sidang Ahok

oleh Heppy Wahyudi diperbarui 14 Mar 2017, 19:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, pasal penodaan agama diterapkan bila ada niat menghina agama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya