NEWS FLASH: Cuti Melahirkan Jadi 3,5 Bulan, Ini Kata Menaker

Banyak aspek yang harus dipertimbangkan Menaker sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permintaan tersebut.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 14 Mar 2017, 20:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji permintaan penambahan waktu cuti melahirkan bagi pekerja perempuan menjadi 14 minggu atau 3,5 bulan. Hal ini sebelumnya disuarakan oleh buruh perempuan saat Hari Perempuan Internasional beberapa waktu lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, saat ini pihaknya mempelajari permintaan tersebut. Selain karena menyangkut hak pekerja, pemerintah juga harus memikirkan dampak dari penambahan cuti terhadap kegiatan dunia usaha.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya