Liputan6.com, Jakarta Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan ada keraguan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
NEWS FLASH: Ahli Hukum Sebut Jaksa Sidang Ahok Ragu Pasal Dakwaan Alternatif
Menurut Edward, Ahok tidak relevan didakwa menggunakan pasal 156 KUHAP. Karena, pasal 156 tersebut bukan merujuk kepada penodaan agama.
diperbarui 14 Mar 2017, 21:01 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
55 Link Twibbon HUT Korpri 2024, Bantu Semarakkan Hari Jadi Korps Pegawai Republik Indonesia
Contoh TPS yang Mudah Diakses Penyandang Disabilitas saat Pilkada Ada di Bekasi
Duka di Pilkada Jatim, 5 Petugas Pemungutan Suara Meninggal Dalam Tugas
KPU: 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia saat Bertugas di Pilkada 2024
Smart Goals Adalah Metode Efektif Mencapai Tujuan: Panduan Lengkap
Tips Membeli Rumah di Perumahan: Panduan Lengkap untuk Keputusan Tepat
Intaian Risiko Wabah di Balik Kebiasaan Santap Satwa Liar Seperti Burung Pipit
Cara Mengobati Sakit Tenggorokan Saat Menelan: Panduan Lengkap
BTN Siapkan Rp 80 Triliun Buat KPR FLPP 2025
Ratusan Burung Pipit Mati di Bali, Balai KSDA: Tidak Ada Indikasi Wabah Penyakit
7 Potret Fuji An Liburan di Jogja, Coba Lewati Pohon Beringin Kembar di Alun-Alun
Tips Memilih Granit untuk Teras: Panduan Lengkap Menciptakan Teras Impian