Liputan6.com, Jambi - Gubernur Jambi Zumi Zola menegaskan Jambi sudah mengharamkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Aturan itu sudah dituangkan dalam sebuah peraturan daerah atau Perda.
"Membuka lahan dengan membakar sangat merugikan aspek kehidupan," ujar Zumi Zola saat mendampingi Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, saat memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Jambi, Selasa, 14 Maret 2017.
Zola menyatakan, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang baru saja diluncurkan, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar lahan.
"Perusahaan besar sekalipun kita cabut izinnya apabila terbukti," kata Zola.
Menurut dia, bencana Karhutla di Jambi terparah pada 2015 lalu. Akibat bencana itu, Jambi merugi hingga Rp 12 triliun atau tiga kali lipat APBD daerah ini.
Baca Juga
Advertisement
Tak hanya itu, lahan yang terbakar mencapai 130 ribu hektare dan asap yang ditimbulkan memapar tak kurang dari 90 ribu warga. "Proses pendidikan terganggu akibat banyak sekolah yang diliburkan," ucap dia.
Di depan ribuan mahasiswa Universitas Jambi, Dubes Moazzam Malik mengatakan, Provinsi Jambi berperan khusus akan keberadaan hutannya. Menurut dia, kebutuhan oksigen dunia hanya bisa dihasilkan dengan hutan yang masih terjaga, salah satunya di Jambi.
"Untuk itu, kami sangat mendukung upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan ini," ujar Moazzam.
Salah satu bentuk dukungan Inggris itu adalah dengan memberikan bantuan senilai 3 juta pound sterling kepada lima provinsi di Indonesia untuk menangani Karhutla, termasuk Provinsi Jambi.
Berdasarkan data Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi, kawasan hutan di Provinsi Jambi yang dikuasai untuk berbagai kepentingan usaha mencapai 853.430 hektare, termasuk di antaranya untuk hutan tanaman industri (HTI) dan lahan perkebunan besar lainnya. Padahal, luas hutan di Jambi 2,1 juta hektare.
KKI Warsi juga merilis, di Provinsi Jambi terdapat 18 perusahaan HTI definitif, dengan luas areal yang dikelola 663.809 hektare. Selain itu, ada pula perusahaan HTI yang telah mendapatkan areal pencadangan seluas 110.755 hektare.