Liputan6.com, Jambi - Penggunaan narkoba di Jambi makin mengkhawatirkan saja. Terkini, jajaran Polsek Danau Telu, Kota Jambi baru saja meringkus dua orang ibu rumah tangga dan tiga laki-laki saat pesta sabu
Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir menyebutkan, kelima tersangka itu adalah Somad (53), Andi Gunawan (29), Hasim (30) serta dua ibu rumah tangga yakni Asmi Narti (30) dan Jumarlin (32).
Bukannya menunggu suami yang sedang bekerja, kedua perempuan ini justru asyik teler bersama tiga laki-laki pada akhir pekan kemarin di salah satu rumah yang berlokasi di RT 3, Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
"Para tersangka digerebek petugas pada pukul 15.30 WIB atas laporan dari masyarakat sekitar," ujar Alamsyah saat dihubungi di Jambi, Selasa malam, 14 Maret 2017.
Baca Juga
Advertisement
Proses penggerebekan dan penangkapan juga turut dibantu sejumlah warga sekitar. Warga mengaku resah karena lokasi rumah tersebut dicurigai kerap dijadikan ajang pesta narkoba.
Menurut polisi yang biasa disapa Alam itu, dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tujuh paket sabu, alat isap, korek gas dan jarum suntik. Lalu, ada lima unit telepon genggam, dua unit sepeda motor dan satu unit laptop.
Para tersangka, termasuk kedua ibu rumah tangga, berikut barang buktinya kini diamankan jajaran Polsek Danau Teluk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kelimanya akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.