Umpatan Picu Aksi Klithih Yogya hingga Hilangkan Nyawa Anak SMP

Polisi menangkap tujuh dari sembilan gerombolan aksi klithih Yogya yang semuanya pelajar yang masih berusia di bawah 17 tahun.

oleh Yanuar H diperbarui 15 Mar 2017, 08:31 WIB
Polisi menangkap tujuh dari sembilan gerombolan aksi klithih Yogya yang semuanya pelajar yang masih berusia di bawah 17 tahun. (Liputan6.com/Yanuar H)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pelaku aksi klithih yang menewaskan seorang pelajar SMP Piri 1 Yogyakarta bernama Ilham Bayu Fajar pada Minggu dini hari, 12 Maret 2017, ternyata masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap oleh Polresta Yogyakarta hingga di rumah kediaman masing-masing.

Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dhofiri mengatakan dalam waktu kurang dari dua hari, pembacok Ilham di kawasan utara Balai Kota Yogya tertangkap. Berdasarkan penyelidikan, pembacokan tersebut dipicu umpatan yang diucapkan korban kepada kelompok tersebut.

Tak terima dengan umpatan itu, anggota klithih yang berjumlah sembilan orang langsung mengejar korban. Tanpa konfirmasi, mereka langsung membacok korban yang masih berusia 16 tahun.

"Mereka ini kan berpapasan. Satunya bilang bajingan, satunya tidak terim,a lalu mengejar tanpa kata-kata, pelaku membacokkan ke korban," ujar Kapolda DIY di Polresta Yogyakarta, Selasa, 14 Maret 2017.

Dofiri mengatakan dari sembilan pelaku, baru tujuh pelaku yang sudah ditahan polisi. Dua pelaku lainnya masih dikejar polisi. Ketujuh orang yang berhasil ditangkap berinisial AI, FF, TP, JR, MK, RB, dan SR.

Ia mengatakan seluruh pelaku yang tertangkap masih berusia di bawah 17 tahun. Hampir semuanya merupakan pelajar SMP dengan almamater yang berbeda dan satu orang berstatus pelajar SMA di Yogyakarta. Saat kejadian, pembacok sudah menyiapkan senjata tersebut.

"Mereka sudah siap senjata celurit dua dan dua parang. Digunakan ketika papasan tersinggung, dll, barang itu digunakan," ujar Dofiri.

Kapolda DIY mengatakan korban dan para pelaku tidak saling mengenal, berbeda dengan pelaku klithih sebelumnya yang sudah mengenal dan ada dendam sekolah. Pada kasus Jalan Kenari itu, mereka mengenal korban dari teman di luar sekolah.

"Semua di rumahnya masing-masing. Sampai jam 3 pagi tadi kita sisir. Murni betul masih remaja karena tersinggung kata bajingan tadi," ujar Dofiri.

Sementara itu, Kapolresta Kota Yogyakarta Kombes Tommy Wibisono menambahkan eksekutor pembacokan termasuk dalam tujuh orang anggota klithih yang ditangkap polisi. Pembacok itu berinisial SR yang saat beraksi diboncengi oleh AI. Mereka menggunakan motor KLX saat membacok korban.

"Yang membacok SR usianya masih 17 tahun, kelas 1 SMA. Dia (SR) membonceng AI (21). Motornya milik AI," urai Dofiri.

Tommy menegaskan meski para pelaku masih di bawah umur, tidak ada perlakuan khusus dalam penanganannya mengingat kasus pidana yang dilakukan termasuk pembunuhan atau penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun sesuai Pasal 338 dan 354 KUHP.

"Kami tidak akan membeda-bedakan dalam penanganannya karena ancaman hukuman sudah di atas tujuh tahun," kata dia.

Sebelumnya, Ilham Bayu Fajar (17) siswa SMP Piri 1 Yogyakarta diketahui tewas dengan luka bacokan atau tusukan benda tajam di bagian dada depan hingga tembus ke bagian punggung belakang. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kenari pada Minggu, 12 Maret 2017, sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa pembacokan itu bermula saat korban bersama teman-teman, termasuk kakak kandungnya, Fernando Suryo Pangestu (19), hendak pulang setelah bermain biliar di kawasan Jalan Solo dengan mengendarai sepeda motor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya