Liputan6.com, Medan - Masih ingatkah Anda kasus penembakan yang menewaskan pengusaha airsoft gun bernama Indra Gunawan alias Kuna di Kota Medan? Dalam kasus ini, polisi telaah menetapkan RJ sebagai terduga otak penembakan tersebut.
Tidak terima disebut sebagai otak pelaku di balik pembunuhan Kuna, RJ kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan melalui kuasa hukumnya, Julheri Sinaga. Tepat pada Senin, 13 Maret 2017, PN Medan mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VII PN Medan, Erintuah Damanik selaku hakim tunggal menggugurkan penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak penyidik Polrestabes Medan kepada RJ.
"Menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat. Memerintahkan agar pihak termohon mengeluarkan pemohon dalam rumah tahanan negara," kata Erintuah.
Menanggapi putusan praperadilan, Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel langsung mendatangi Polrestabes Medan dan memerintahkan jajaran penyidik mengevaluasi kekalahan mereka di sidang praperadilan.
"Atas persoalan ini, harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait proses penyidikan dan pembuktian yang sudah dilakukan, karena bisa saja ada pembuktian yang belum tersampaikan di sidang," ucap Rycko.
Berbekal putusan hakim dalam praperadilan, pihak kuasa hukum menjemput klien-nya yang selama ini mendekam di Rumah Tahanan Polrestabes Medan pada Selasa, 14 Maret 2017.
Baca Juga
Advertisement
Saat keluar penjara, RJ turut disambut keluarga dan para kerabatnya. RJ yang juga sebagai Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI) Sumut itu sempat dikalungi syal berwarna merah. Meski begitu, ia enggan memberikan banyak komentar kepada wartawan yang menanyainya.
"Tanya saja dengan pengacara saya, ya," kata dia.
Namun baru beberapa langkah keluar dari Mapolrestabes Medan, Jalan HM. Said, RJ kembali ditangkap beberapa petugas polisi berpakaian preman. Dalam proses penangkapan terduga otak pembunuhan pengusaha airsoft gun tersebut, seorang polisi dengan membawa amplop berwarna cokelat menunjukkan surat penangkapan.
"Saya membawa surat penangkapan untuk bapak lagi," ucap polisi berpakaian preman tersebut.
Melihat RJ hendak ditangkap kembali, pihak keluarga protes hingga terjadi kericuhan. Sejumlah petugas yang belum sempat membacakan surat penangkapan kembali, langsung memiting dan membawa RJ kembali ke Rumah Tahanan Polisi Polrestabes Medan.
Julheri Sinaga yang berada di lokasi mengatakan persoalan yang dihadapi kliennya sebagai bentuk arogansi pihak kepolisian. Julheri menyebut, pihak kepolisian menunjukkan sikap tidak profesional dalam penangkapan kembali klien mereka begitu dilepaskan dari sel tahanan.
"Polisi yang mengaku sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat sudah memperlihatkan arogansinya. Kita sangat protes keras persoalan ini," ucap dia.
Julheri mengaku belum mengetahui alasan pasti penangkapan kembali RJ yang dilakukan polisi di depan Mapolrestabes Medan. Ia berharap polisi kooperatif dalam menginformasikan alasan penangkapan tersebut.
"Katanya tadi ada sprindik baru, kita lihat dulu, sangat aneh," kata Julheri.