Soal Hate Speech, Jerman Akan Kenakan Denda ke Situs Media Sosial

Bila tidak mematuhi standar yang kelak ditetapkan, media sosial tersebut akan dikenakan denda hingga 50 juta euro.

oleh M Hidayat diperbarui 15 Mar 2017, 12:00 WIB
Ilustrasi. (Doc: Forbes)

Liputan6.com, Jakarta - Jerman merencanakan undang-undang baru yang menyerukan media sosial seperti Facebook untuk menghapus konten bernada fitnah, mengancam, atau kebencian, secara cepat.

"Ini (rancangan undang-undang, red.) menetapkan standar bagi operator media sosial dalam menindaklanjuti keluhan dan mewajibkan mereka untuk menghapus konten kriminal," kata Menteri Kehakiman Heiko Maas, dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Reuters, Rabu (15/3/2017).

Bila tidak mematuhi standar yang kelak ditetapkan, media sosial itu akan dikenakan denda hingga 50 juta euro dan kepala perwakilannya di Jerman juga akan didenda hingga 5 juta euro.

Jerman sudah memiliki beberapa undang-undang tentang ujaran kebencian (hate speech) terberat di dunia, yang meliputi pencemaran nama baik (defamasi), fitnah, serta hasutan publik untuk melakukan kejahatan dan ancaman kekerasan. Negara dengan ibu kota Berlin itu berupaya memperbarui dan menyesuaikan relevansi aturan-aturan tersebut, dengan era media sosial seperti sekarang ini.

Isu ini menarik lebih banyak perhatian di tengah kekhawatiran tentang penyebaran hoax dan konten memuat rasisme di media sosial, yang sering menyasar lebih dari satu juta migran yang tiba di Jerman dalam dua tahun terakhir, serta komunitas Yahudi.

Dewan Pusat Yahudi di Jerman pun menyambut rancangan undang-undang baru ini. "Kami tidak menginginkan kehadiran polisi internet atau kontrol kebebasan berpikir," kata Presiden Dewan Pusat Yahudi, Josef Schuster. "Tetapi ketika kebencian dipicu, dan norma hukum dalam demokrasi kita terancam kehilangan relevansinya, kita perlu intervensi (melalui undang-undang baru, red.)"

(Why)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya