KKP: Tak Seharusnya Kapal Pesiar Berlayar di Laut Raja Ampat

Dengan melihat secara fisik, tak seharusnya kapal pesiar dengan bobot lebih dari 4.000 ton tersebut berlayar di perairan Raja Ampat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Mar 2017, 13:13 WIB
Kondisi terumbu karang yang rusak di perairan Raja Ampat usai dihantam kapal pesiar Inggris, Papua, Senin (13/3). Pemerintah Indonesia berencana menuntut ganti rugi atas kerusakan terumbu karang seluas hampir 1600 m2. (AFP Photo/Bakamla)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkritisi keputusan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Jayapura yang memberikan izin kapal pesiar MV Caledonia Sky untuk ber‎layar di perairan Raja Ampat, Papua.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi‎, mengungkapkan untuk mengklarifikasi kejadian itu, pihaknya akan bertemu dengan KSOP Jayapura sore ini di Kantor Koordinator Bidang Kemaritiman.

Dia berpendapat, dengan melihat secara fisik, tak seharusnya kapal pesiar dengan bobot lebih dari 4.000 ton tersebut berlayar di perairan Raja Ampat yang notabene wilayah konservasi terumbu karang.

"Saya pribadi, kalau melihat kapal sebesar itu, mestinya sandar di Sorong saja, kemudian ke Raja Ampat ditransfer menggunakan kapal yang lebih kecil," ujar dia di kantornya, Rabu (15/3/2017).

Dia juga berpendapat, kalaupun KSOP mengizinkan MV Caledonia Sky berlayar di laut Raja Ampat, seharusnya kapal memiliki rute tertentu dan kepastian jam berlayar. Dengan demikin, tidak kandas yang kemudian merusak keindahan bawah laut Raja Ampat.

Sampai saat ini, dari laporan tim gabungan di lokasi, setidaknya ada kerusakan terumbu karang dengan berbagai jenis seluas 1,6 hektare (ha). Kerusakan sendiri mulai dari bentuk goresan hingga patahnya beberapa terumbu karang.

Dipastikannya kerusakan itu akan mengganggu kelestarian biota laut yang ada di perairan Raja Ampat. Apalagi mengingat terumbu karang tersebut menjadi rumah bagi ikan-ikan dan biota laut lainnya.

Sebagai bentuk penagihan tanggung jawab, pemerintah Indonesia akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada Noble Caledonia.

"Kita akan lakukan gugatan secepatnya. Saat ini kita sedang kumpulkan data dan hitung berapa kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian di Raja Ampat itu," ucap Brahmantya. (Yas/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya