KAI Terapkan Aturan buat Penumpang Hamil yang Berlaku 31 Maret

Calon penumpang hamil yang diperbolehkan naik kereta jarak jauh adalah yang memasuki usia kehamilan 14 sampai 28 minggu.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Mar 2017, 17:14 WIB
Suasana arus mudik sejumlah calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (28/6). Memasuki H-8 Idul Fitri, warga mengaku sengaja mudik Lebaran lebih awal guna memanfaatkan libur panjang sekolah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membuat peraturan khusus bagi calon penumpang yang sedang hamil dan akan menaiki kereta jarak jauh. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 31 Maret 2017.

Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan, dalam ketentuan tersebut KAI menetapkan calon penumpang hamil yang diperbolehkan naik kereta jarak jauh adalah yang memasuki usia kehamilan 14 sampai 28 minggu.

"Mengingatkan lagi, ini masalah ibu hamil sejak 31 Maret. Bagi ibu hamil boleh naik kereta di usia 14 sampai 28 minggu,‎" kata Edi di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Kemudian, dia menuturkan, di luar masa hamil 14 sampai 28 minggu tersebut, ibu hamil yang hendak naik kereta jarak jauh dikenakan dua kewajiban.

Pertama, mereka harus melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan.

Selain itu, ibu hamil yang akan melakukan perjalanan kereta jarak jauh, wajib didampingi minimal satu orang.

Menurut Edi, ‎peraturan yang mulai berlaku 31 Maret 2017 tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta, khususnya ibu hamil.

"PT KAI telah mengeluarkan ketentuan khusus untuk meningkatkan pelayanan," dia menandaskan. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya