Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 138 anggota pasukan perdamaian Polri yang tergabung dalam Formed Police Unit (FPU) VIII tak menyangka bakal tertahan selama 40 hari di Bandara El Fasher, Sudan. Penyebabnya, mereka dituduh menyelundupkan senjata oleh otoritas Sudan ketika akan bertolak menuju Jakarta.
Akibat peristiwa itu, empat orang anggota FPU VIII terpaksa menunda semua kegiatan, termasuk pernihakan yang sudah direncanakan jauh-jauh hari. Padahal segala sesuatu untuk acara sakral itu telah disiapkan jauh-jauh hari.
Advertisement
"Ada empat orang yang diundur pernikahannya," kata Kepala Satgas FPU VIII AKBP John Huntal Sitanggang di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
John mengatakan empat orang anggota FPU VIII itu pasrah saat rencana pernikahan mereka diundur. Bahkan, ada yang sudah memesan tempat acara pernihakan menyiapkan busana pengantin.
"Mungkin hasil rembuk mereka dengan calon dan keluarganya. Akhirnya diundur," ucap John.
Menikah via Skype
Selama 40 hari tertahan, keempat anggota yang berencana menikah sempat berpikir untuk mengucap janji sehidup semati dengan pasangan melalui sambungan telepon melalui video skype.
Namun, karena kondisi camp sementara tempat mereka tinggal tidak memungkinan, akhirnya rencana menikah dengan Skype batal dilakukan.
"Rencananya ya mau pakai Skype. Lalu sudah rencana merias tempat tinggal sementara kami di sana (Sudan). Tapi karena ada berbagai macam hal, akhirnya dibatalkan," kata John
Setelah dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penyelundupan senjata, 138 FPU VIII akhirnya diperbolehkan kembali ke Jakarta oleh otoritas pemerintah Sudan pada 4 Maret 2017 lalu.
Keesokan harinya, mereka tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut John, pernikahan keempat anggota FPU VIII tetap dilangsungkan. Namun masih menunggu upacara pelepasan dan dikembalikan ke satuan masing-masing.
"Setelah acara ini, mereka balik langsung ke tempat tinggalnya masing-masing," kata John.
Sebelumnya, pasukan perdamaian dari Polri yang tergabung dalam Formed Police Unit (FPU) tertahan kepulanganya di Sudan sejak Sabtu 21 Januari 2017. Menurut otoritas hukum setempat, mereka diduga berupaya menyelundupkan senjata dari Sudan.
Namun Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan dengan tegas bahwa personel FPU tidak menyelundupkan senjata.
Pada akhir Februari 2017 lalu, hasil investigasi pemerintah Sudan dan UNAMID menyatakan tim FPU VIII tidak terbukti melakukan penyelundupan senjata. Mereka pun diperbolehkan pulang ke Tanah Air pada awal Maret 2017 ini.