Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Spanduk Provokatif

Bekerjasama dengan Polisi dan Satpol PP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tertibkan spanduk provokatif.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Mar 2017, 18:52 WIB
Bekerjasama dengan Polisi dan Satpol PP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tertibkan spanduk provokatif.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu, masyarakat dihebohkan oleh spanduk-spanduk provokatif mengenai Pilgub DKI Jakarta. Menanggapi permasalahan tersebut, Polda Metro Jaya tidak ingin bersikap gegabah dalam mengusut spanduk provokatif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi selalu berkomunikasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam penyelidikan spanduk provokatif.  

Sebelumnya, sejak tanggal 1 hingga 12 Maret 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mencopot 147 spanduk-spanduk provokatif yang berada di Jakarta. Pada Januari, setidaknya ada 273 spanduk provokatif yang diturunkan, sementara pada Februari, jumlahnya diketahui ada 40 spanduk.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan spanduk yang dicopot termasuk spanduk larangan menyalatkan jenazah pendukung Ahok-Djarot. Sumarsono mengatakan spanduk tersebut bukan hanya dicopot oleh Satpol PP saja, namun masyarakat setempat juga turut membantu mencopot spanduk-spanduk provokatif tersebut.

“147 spanduk yang sudah dicopot termasuk yang penolakan menyalatkan jenazah di masjid-masjid. Saya kira termasuk juga beberapa spanduk yang sifatnya provokatif. Saya berterima kasih kepada warga dan tokoh masyarakat yang ikut berpartisipasi menurunkan spanduk sendiri” ucap pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Polisi tidak sendirian mengusut masalah spanduk-spanduk provokatif ini. Pihak kepolisan mengaku akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumudu) bila menemukan spanduk yang sarat akan pesan provokatif dan memiliki kemungkinan melanggar Undang-Undang tentang Pemilu. Tim yang akan mengusut masalah ini terdiri dari Panwas, polisi, dan jaksa. 

"Kami tetap menggandeng Panwas. Seandainya itu berkaitan dengan Panwas, misal berkaitan dengan UU Pilkada, kami sampaikan ke Gakkumdu. Nanti dari Bawaslu akan melaporkan ke kepolisian," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (15/3)

Sementara itu, Sumarsono meminta warga tidak lagi memasang spanduk tanpa izin, terlebih sepanduk itu bersifat provokatif. Satpol PP juga akan melakukan pendekatan persuasif agar pemasangan spanduk seperti itu tidak terjadi lagi. Sumarsono juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menggerakkan peredaran spanduk larangan menyalatkan jenazah di Jakarta bagi pemilih pasangan Ahok-Djarot.

Menurut Sumarsono, hal ini terlihat dari tulisan di dalam spanduk yang dinilainya memiliki keseragaman struktur kalimat di dalamnya.

Sumarsono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bisa melakukan tindakan berupa penertiban spanduk saja. Sementara, penyelidikan sumber spanduk itu diserahkan kepada polisi. Dewan Masjid Indonesia di Jakarta, bahkan telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk mencopot spanduk-spanduk yang dinilai provokatif, termasuk spanduk tentang larangan menshalatkan jenazah pendukung calon salah satu Cagub.

“Saya terima kasih kepada Dewan Masjid Indonesia dengan kesadarannya membuat edaran bagi masyarakat agar mencopot
spanduk provokatif,” ujar Sumarsono.

Seperti diketahui, spanduk tolak salatkan jenazah telah memakan korban. Jenazah nenek Hindun, seorang warga Jalan Karet Karya, Jakarta Selatan yang berusia 78 tahun ditelantarkan oleh masyarakat sekitar.

Sebabnya, sang nenek yang sudah tak bisa berjalan sejak lama itu memilih Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat saat Pilkada DKI putaran pertama. Menanggapi kejadian tersebut, Gubernur nona-aktif DKI Jakarta Ahok, mengunjungi rumah almarhumah dan menemui pihak keluarga. Dalam kesempatan itu, Ahok mendoakan agar almarhumah diterima di sisi Tuhan dan keluarga diberi kesabaran.

Untuk penertiban spanduk provokatif di lapangan, polisi bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemerintah Provinsi DKI. Menurut Argo, munculnya spanduk-spanduk berkonten provokatif bisa menyulut emosi masyarakat.

"Jangan sampai spanduk provokatif itu membuat masyarakat pecah. Intinya kami akan membuat gerakan masyarakat damai
berkaitan dengan kegiatan pilkada ini," pungkas Argo.

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya