Liputan6.com, Jakarta DPR kembali berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang KPK. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menentukan sikap soal rencana ini.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, rencana RUU KPK ini sudah pernah digulirkan pada 2016. Tapi, saat itu pemerintah menolak membahasnya.
Advertisement
"Soal revisi UU KPK, teman-teman sudah paham bahwa dulu pernah awal-awal 2016 mengemuka juga untuk merevisi UU KPK yang dilakukan oleh sebagian anggota DPR, waktu itu loh ya. Bahkan sempat ada pembahasan di DPR juga dan Presiden waktu itu memutuskan untuk tidak melakukan itu dari sisi pemerintah," kata Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.
Menurut Johan, belum ada pembicaraan resmi antara Presiden dengan pihak terkait soal revisi UU KPK. Sejauh ini, wacana itu masih berada di tingkat DPR.
"Nanti kalau ada pembicaraan itu, baru ada sikap. Sekarang secara resmi kan belum. Ini kan masih ada di DPR. DRP yang mewacanakan untuk merevisi UU KPK," ujar dia.
Lagipula, Johan menilai, itu belum bisa disebut sebagai RUU KPK karena belum pernah dibahas DPR. Revisi itu pun masih berupa wacana yang digulirkan hanya oleh beberapa anggota DPR.
"Tapi kalau dulu, awal 2016 itu, Presiden tegas waktu itu tidak menyetujui ada revisi UU KPK," pungkas Johan.