Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Widodo Hadi menjadi saksi dalam sidang kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Banten. Dalam kasus ini, duduk sebagai terdakwa Ratu Atut Chosiyah yang merupakan mantan bosnya di pemerintah daerah.
Dalam sidang itu, Widodo mengaku pernah diberikan ponsel merek Smartfren. Dia menyebut ponsel itu digunakan untuk komunikasi internal yang terkait proyek-proyek di provinsi Banten.
Advertisement
"Iya, itu dibagikan untuk internal, kalau-kalau ada penyadapan. Barangkali itu maksudnya," kata Widodo kepada jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.
Ratu Atut bersama Wawan dalam perkara ini didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK pada 31 Desember 2014.
Perbuatan itu menguntungkan Ratu Atut Chosiyah Rp 3,859 miliar dan memperkaya orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan Rp 50,083 miliar, Yuni Astuti Rp 23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp 590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp 345 juta, Rano Karno Rp 300 juta, Jana Sunawati Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, Ferga Andriyana Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman Rp 20 juta, Suherma Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp1,5 juta dan Sobran Rp1 juta.
Selain itu, Ratu Atut Chosiyah juga didakwa memeras anak buahnya yaitu Djaja Buddy Suhardja Rp 100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta serta Hudaya Latuconsina Rp 150 juta. Sehingga total Rp 500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).