Hakim Tangguhkan Kebijakan Anti-Imigran Muslim Jilid Dua Trump

Penangguhan dari satu negara bagian Hawaii berlaku secara nasional. Otomatis perintah eksekutif Donald Trump tak berlaku.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 16 Mar 2017, 10:12 WIB
Informasi Sehari Tanpa Imigran tertempel di pintu masuk sebuah kafe yang tutup di Cambridge, Kamis (16/2). Para Imigran di AS berdiam diri di rumah sebagai bentuk protes kebijakan Donald Trump yang ingin mendeportasi para imigran. (AP Photo/Steven Senne)

Liputan6.com, Hawaii - Kebijakan anti-imigran muslim jilid dua Donald Trump sejatinya akan diterapkan pada Kamis 16 Maret 2017. Namun, beberapa jam sebelumnya, hakim federal di negara bagian Hawaii menangguhkan perintah itu.

Penangguhan dari satu negara bagian itu berlaku secara nasional. Itu berarti para pendatang dan pengungsi dari 6 negara muslim yang dilarang masuk oleh Trump diperbolehkan bepergian ke AS.

Mendengar penangguhan itu, Donald Trump geram.

"Ini sungguh berita buruk dan sedih. Perintah saya yang ditangguhkan padahal jauh lebih kendor dibanding yang pertama," kata Trump seperti dikutip dari CNN, Kamis (16/3/2017).

"Hal ini, menurut pendapat banyak orang, melampaui batas peradilan belum pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.

Butuh satu bulan bagi pemerintah Trump untuk menulis ulang kebijakan larangan masuk AS, setelah sejumlah pengadilan federal menangguhkan perintah eksekutif itu.

Tak seperti jilid pertama, perintah eksekutif Trump jilid dua menghapus negara Irak dari daftar negara terlarang. Juga, memperbolehkan pemegang Green Card dan Visa serta menghilangkan kalimat ambigu terkait agama minoritas dalam peraturan baru itu.

Hakim Pengadilan Distrik AS Derrick Watson menyimpulkan dengan tegas bahwa perintah eksekutif jilid dua di mata hukum adalah salah.

"Ada ketidaklogisan dari Pemerintah. Gagasan bahwa seseorang dapat menunjukkan kebencian terhadap kelompok dengan menargetkan mereka semua sama itu menunjukkan secara fundamental produk ini cacat hukum," tulis Watson.

Hakim Watson menganggap larangan itu melanggar Konstitusi AS karena telah berbuat diskriminasi. Pengadilan federal Hawaii juga mengatakan larangan itu akan berimbas bagi turisme, pekerja dan siswa asing yang selama ini menopang ekonomi AS.

Beberapa negara bagian dan pengacara mengatakan kebijakan jilid dua masih sama cacatnya dengan jilid pertama. Mereka minta hakim federal untuk menangguhkan perintah itu.

Hakim Federal di negara bagian Maryland dan Washington berencana melakukan penangguhan kebijakan terbaru Trump itu.

Jaksa negara bagian Washington, Bob Ferguson yang turut mendengar keputusan negara bagian Hawaii mengatakan keputusan itu adalah berita baik.

"Berita ini begitu menyenangkan, di sinilah tim atas nama hukum benar-benar bekerja," kata Ferguson.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya