3 Bulan Disel, Polisi Tangguhkan Penahanan Sri Bintang Pamungkas

Apa alasan polisi memberikan penagguhan penahanan Sri Bintang Pamungkas?

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Mar 2017, 11:29 WIB
Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh laskar Jokowi. (Foto: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Pold Metro Jaya menangguhkan penahanan tersangka makar, Sri Bintang Pamungkas. Meski demikian, penangguhan tidak berarti membatalkan proses hukum yang tengah disidik kepolisian.

Istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia, membenarkan terkait penangguhan penahanan tersebut. "Benar ditangguhkan," kata Ernalia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (16/3/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menuturkan penangguhan karena alasan kesehatan Sri Bintang Pamungkas.

"Status ditangguhkan penahanan atas alasan kesehatan, bukan dibebaskan," ujar Argo saat dihubungi terpisah oleh Liputan6.com.

Adapun pihak penjamin selama penangguhan penahanan Sri Bintang yaitu Erlina. "Istrinya yang menjadi penjamin," kata Argo.

Sebagai informasi, SBP diciduk kepolisian pada 3 Desember 2016 atas dugaan makar. Penangkapan SBP bersamaan dengan tersangk terduga makar lainnya, seperti Rizal Kobar dan Jamran.

Aktivis Sri Bintang Pamungkas bersama sembilan orang lainnya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan makar dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat dini hari, 2 Desember 2016.

Sri Bintang bersama enam orang lainnya di antaranya Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, dan Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka upaya makar.

Sementara, musikus Ahmad Dhani menjadi tersangka lain terkait dugaan penghinaan terhadap presiden. Sedangkan, dua lainnya berinisial JA dan RK diduga melanggar Undang-Undang ITE.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya