Liputan6.com, Jakarta Relawan Basuki Tjahaja Purnama yang tergabung dalam Perkumpulan Cinta Ahok melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini terkait sikap Sumarno yang dianggap telah melanggar kode etik dan adanya indiksi ketidaknetralan dalam Pilkada DKI 2017.
"Kami melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta yang dianggap tidak netral. Awalnya laporan ini dari keserahan masyarakat. Karena ini merupakan sebuah rangkaian dari kejadian (yang dianggap tidak netral)," ujar Yuliana Zahara Mega, pelapor dalam dugaan ini, di Kantor DKPP Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Advertisement
Yuliana yang didampingi oleh pengacara menuturkan ada tiga dugaan yang dilaporkannya hari ini.
"Pertama ketika Ketua KPU DKI ini memasang Profile Picture 212. Kita tahu bahwa 212 merupakan kepentingan politik. Seharusnya bapak harus menghindari itu karena akan menggiring opini masyarakat," kata Yuliana.
Kedua, ketika pemungutan suara ulang di TPS 29 Kalibata, di mana Ketua KPU DKI hadir, bertemu dan berbicara dengan pasangan calon nomor urut 3, lawan Ahok.
Menurut dia, hal-hal itu harus dihindari karena akan terlihat seperti memihak salah satu pasangan calon.
"Ketiga, rapat pleno KPU DKI dengan kedua paslon, di situ melihat karena diundangan 19.30 tapi sampai 19.55 belum ada pertemuan ternyata yanh mengagetkan adalah Ketua KPU ini sedang makan malam dengan salah satu paslon lain," sambung Yuliana.
Pengaduan Relawan Cinta Ahok ini terdaftar dengan nomor Pengaduan No.119/n-p/l-DKPP/2017.