Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyalahkan masyarakat perihal terhambatnya proyek pengadaan e-KTP. Menurut dia, masyarakat harus proaktif dalam pengadaan e-KTP.
"Banyak kendala Pak Jaksa. Undang-Undang dulu menyatakan yang aktif masyarakat. Rakyat harus aktif," ujar Gamawan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Advertisement
Menurut Gamawan, dalam perjalanannya, masyarakat malah pasif dalam pengadaan e-KTP. Menurut Gamawan Fauzi, pemerintah daerah (pemda) sudah diberikan wewenang untuk mensosialisasikan e-KTP kepada masyarakat.
"Sebenarnya aparat pemda sudah terjun ke bawah. Bahkan dikejar sampai ke daerah terpencil," kata Gamawan.
Gamawan Fauzi mengatakan, hambatan juga terjadi karena tak semua masyarakat menyerahkan data-data pribadi kepada pemda setempat.
"Saya yakin sampai sekarang (masyarakat) ada yang tidak datang untuk merekam," kata Gamawan.
Dia mengatakan, kemungkinan terhambatnya proyek e-KTP dari para pelaksana. "Yang tahu detail mengenai hambatan adalah pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengguna anggaran," kata dia.
Menurut Gamawan Fauzi, sesuai dengan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).