Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP atau KTP Elektronik. Gamawan tegas membantah dirinya menerima fulus dari proyek jumbo hampir mencapai Rp 6 miliar.
Dalam dakwaan sebelumnya, Gamawan disebut-sebut menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta dari proyek dengan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Advertisement
Demi meyakinkan majelis hakim, Mantan Mendagri ini berani bersumpah dengan nama Tuhan dan siap dikutuk jika menerima uang dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.