Permen Lelang Frekuensi Bakal Diteken April 2017

Pemenang lelang akan mengisi blok kosong di pita frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz. Proses penataan ulang akan dimulai pertengahan tahun.

oleh Andina Librianty diperbarui 16 Mar 2017, 19:10 WIB
Menkominfo Rudiantara. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Permen Menteri (Permen) soal lelang pita frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz ditargetkan akan disahkan pada April 2017. Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait seleksi pengguna pita frekuensi tersebut.

"Setelah selesai konsultasi publik, paling lama April akan ditandatangani. Setelah itu baru mulai proses lelang, dan semoga kita tahu pemenangnya sebelum Lebaran," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Setelah pemerintah sudah mengantongi pemenang yang akan mengisi blok kosong di pita frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz, proses penataan ulang (refarming) akan dimulai pada pertengahan tahun. Dengan demikian, operator sudah bisa menggunakan pita frekuensi tersebut pada awal 2018.

Rudiantara berharap, setelah itu masalah congestion yang dialami operator bisa teratasi.

"Frekuensi yang tinggi itu seperti 2,1 GHz kan, untuk kapasitas menyelesaikan masalah congestion, seperti susah menelepon dan sebagainya. Seleksi tahun ini untuk membantu permasalahan kapasitas di kota-kota besar," tambahnya.

Adapun proses lelang frekuensi ini mendapat kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi I DPR, Ahmad Hanafi Rais, beberapa waktu lalu menilai rencana lelang tersebut sudah terlalu terlambat. Padahal pemerintah memiliki banyak kesempatan untuk melakukannya sejak lama.

"Tetapi kenapa baru sekarang? Kenapa terlambat, padahal banyak ruang kosong untuk kepentingan rakyat. Namun banyak alasan teknis yang dikemukakan pemerintah sehingga lelang baru akan dilaksanakan saat ini," kata Hanafi beberapa waktu lalu.

Ia juga menyarankan pemerintah tidak membatasi operator telekomunikasi yang mengikuti lelang.

"Kemkominfo seharusnya menyampaikan agar lelang frekuensi sebaiknya dilakukan tanpa diskriminatif, tanpa perlu dibatasi blok maupun frekuensi 2.100MHz atau 2.300MHz," ujar Hanafi.

Menurutnya pemerintah bisa menerapkan pajak progresif bagi operator yang memenangkan lebih dari satu frekuensi. Hal ini untuk mengatasi kekhawatiran terjadinya persaingan tak sehat.

(Din/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya