KPK Imbau Saksi Sidang Kasus E-KTP Jujur

KPK tak segan memberikan sanksi kepada para saksi yang memberikan kesaksian palsu di persidangan kasus e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Mar 2017, 06:42 WIB
Sidang E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar setiap saksi yang dipanggil oleh jaksa maupun majelis hakim di sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP agar bicara yang sejujurnya.

"Saksi punya kewajiban untuk bicara benar dan ada risiko juga bagi saksi jika tak bicara yang sebenarnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis 16 Maret 2017.

Di sidang kedua kasus ini, KPK turut mencermati pernyataan-pernyataan yang disampaikan para saksi. Hal ini sebagai bahan pembuktian terhadap fakta-fakta yang didapat oleh penyidik.

"Hari ini banyak fakta yang sudah disampaikan, baik untuk pembuktian kedua terdakwa (Irman dan Sugiharto) maupun kepentingan pengembangan kasus ini. Sekali lagi, KPK tak berhenti kepada dua orang terdakwa ini," ujar Febri.

Febri juga menegaskan bahwa KPK tak segan memberikan sanksi kepada para saksi yang memberikan kesaksian palsu di persidangan.

"Jika ada keterangan palsu, KPK pernah memproses salah satu saksi di kasus suap terhadap mantan Ketua MK. Itu sudah diproses dan telah divonis bersalah," tutur dia.

Sebelumnya, dalam sidang kedua korupsi e-KTP, mantan Mendagri Gamawan Fauzi bersumpah dengan nama Tuhan dan siap dikutuk jika menerima uang dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Demi Allah saya tidak menerima satu rupiah pun dari proyek ini. Saya minta didoakan agar dikutuk oleh Allah jika saya menerima uang. Tapi saya juga meminta agar orang yang memfitnah saya dibukakan hatinya," kata Gamawan.

Gamawan menyebutkan, uang Rp 50 juta yang disebut dalam dakwaan merupakan uang honor dirinya sebagai pembicara semasa menjabat Menteri Dalam Negeri.

"Uang itu saya terima dari hasil saya menjadi pembicara di lima provinsi. Itu honor resmi, dan saya tandatangani. Menteri kalau menjadi pembicara perjam honornya Rp 5 juta," kata dia.

Berkali-kali Gamawan bersumpah dirinya tidak menerima duit proyek e-KTP. Bila terbukti korupsi, dia siap mati hari itu juga.

"Saya siap mati hari ini kalau menerima satu sen dari e-KTP," tegas Gamawan.

Dalam perkara e-KTP ini, mantan anak buah Gamawan Fauzi, Irman dan Sugiharto telah didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun. Gamawan juga disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya