Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait tantangan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, untuk membuka 14 nama yang telah mengembalikan uang korupsi kasus e-KTP.
"Saya kira nama yang tidak terlibat dengan kasus ini tak perlu resah. Untuk 14 nama ini tidak kami umumkan, dengan berbagai pertimbangan, mulai dari aspek perlindungan saksi. Kecuali memang sudah menjadi tersangka dan terdakwa dan JC (justice collaborator), itu untuk kepentingan persidangan," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis 16 Maret 2017.
Advertisement
Nantinya, Febri memastikan, semua pihak akan mengetahui siapa saja nama-nama yang telah mengembalikan uang korupsi kasus e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Dalam proses persidangan, kita bisa lihat siapa saja yang terima uang. Termasuk pihak lain yang bisa kita buktikan lebih lanjut," tandas Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menantang KPK untuk membuka 14 nama yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP. Sebab menurutnya, surat dakwan dan Berita Acara Perkara (BAP) telah bocor ke publik.
Fahri juga menilai dengan tidak membuka nama-nama tersebut, KPK dianggap melindungi pihak-pihak terentu dan menyerang pihak tertentu berdasarkan pesanan dari orang lain di dalam kasus e-KTP.