Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi, membongkar kongkalikong Andi Narogong dengan perusahaan pemenang tender pengadaan e-KTP. Winata menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Menurut Winata, perusahaannya didepak saat ikut dalam pelelangan tender e-KTP pada 2011 lalu. Padahal, klaim Winata, alat yang digunakan perusahaannya terbilang canggih.
Advertisement
"Kita bentuk konsorsium dengan Peruri. Saat memasukkan dokumen, saya buat alat elektronik buatan Amerika yang diseluruh dunia hanya dua sampai tiga perusahaan yang pakai. Panitia bilang barang ini tidak bisa dipakai, tidak ada listrik, tidak ada power supply," ujar Winata saat bersaksi di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (16/3/2017).
Winata mengatakan, didepaknya perusahaan dari proses tender karena dianggap tak masuk dalam spesikasi panitia proyek e-KTP. Padahal, pada 2009 lalu, perusahannya merupakan pemenang dan telah sukses sebagai proyek percontohan e-KTP di enam daerah.
"(Perusahaan) saya ditendang tanpa melihat ini dan itu," kata Winata.
Merasa kecewa, Winata akhirnya memberikan aduan kepada panitia tender dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lantaran aduan itu tak digubris, Winata akhirnya melapor ke Komisi Pengawasa Persaingan Usaha (KPPU).
"Pada saat itu saya komplain. Saya marah, saya kan bisa kerjakan. Kamu bilang saya tidak bisa kerjakan, untuk pilot project yang menang saya, di enam daerah saya yang kerjakan," kata dia.
Mendengar kesaksian Winata, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar lantas bertanya perihal peran Andi Agustinus, alias Andi Narogong.
"Jadi benar, kalau mau memenangkan tender e-KTP harus menggandeng Andi Narogong?" tanya Hakim John.
"Betul. Karena penjelasannya adalah Andi Narogong ini temannya anggota DPR," jawab Winata.