Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Angraini akhirnya membongkar perihal Gamawan Fauzi yang kerap meminta uang kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Permintaan dari mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu memang tak langsung kepada Andi Agustinus selaku rekanan sekaligus penghubung proyek e-KTP ini.
Advertisement
Gamawan meminta uang tersebut melalui terdakwa Irman. Hal tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Diah Anggraini yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Di BAP Saudara, bahwa Saudara pernah bertemu Andi sekitar 2012 atau awal 2013 di depan ruang Komisi II. Andi menyampaikan, 'Pusing Bu, Pak Irman minta duit terus, katanya buat Pak Menteri (Gamawan Fauzi). Andi tunjukkan catatan kecil, tapi Saudara enggak lihat," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Usai dibacakan, Diah akhirnya membeberkan terkait permintaan uang dari Gamawan Fauzi.
"Betul saya jadi ingat. Waktu itu RDP (Rapat Dengar Pendapat). Pak Andi itu sering wara-wiri (bolak-balik). Dia bilang, iya Bu pusing, Pak Irman minta duit terus katanya buat Pak Menteri," kata Diah.
Saat dicecar apakah permintaan uang itu berkaitan dengan bancakan e-KTP, Diah hanya menjawab, "Saya kurang tahu."
Atas tudingan tersebut, Gamawan Fauzi menegaskan tidak menerima aliran dana haram dari proyek yang memiliki anggaran Rp 5,9 triliun. Bahkan, Gamawan berani dikutuk dan mati jika menerima uang hasil korupsi e-KTP meski hanya sedikit.
"Demi Allah saya tidak menerima satu rupiah pun dari proyek ini. Saya minta didoakan agar dikutuk oleh Allah jika saya menerima uang. Tapi saya juga meminta agar orang yang memfitnah saya dibukakan hatinya," kata Gamawan.